Substansi Berubah 50% Lebih, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono. Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – DPRD Kota Bandung, Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Kini, regulasi tersebut difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dipastikan akan menjadi perda baru, bukan sekadar revisi aturan lama.

Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono, mengungkapkan, awalnya pembahasan hanya ditujukan untuk perubahan kedua atas Perda Nomor 24/2012.

Namun, dalam perkembangannya, materi yang mengalami penyesuaian ternyata telah melampaui 50% dari isi regulasi sebelumnya.

“Banyak aturan baru yang harus diakomodasi, terutama dari regulasi Kementerian Sosial.”

“Karena itu, substansinya sudah berbeda jauh dan tidak lagi relevan jika hanya disebut perubahan,” ujarnya.

Baca juga:  Basarnas Bandung Siap Bantu Kelancaran Operasional Bandara Kertajati

Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam penyusunan raperda tersebut.

Pertama, penguatan peran dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Termasuk, kewajiban memiliki izin dan terdaftar secara resmi.

Dengan regulasi baru ini, Pemerintah Kota Bandung akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas LKS.

Menurut Iman, mekanisme perizinan LKS saat ini sebagian diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selain itu, sebagian oleh pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, raperda tersebut juga mengatur tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Ketiga, mengatur mekanisme Undian Gratis Berhadiah (UGB), agar pelaksanaannya lebih tertib dan sesuai aturan.

Baca juga:  Didukung 5 BUMN Indhan, Industri Pertahanan RI Makin Kuat

Iman menegaskan, penggalangan dana yang bersifat spontan di lingkungan kewilayahan. Misalnya saat terjadi musibah, tidak memerlukan izin khusus.

Namun, apabila kegiatan tersebut melibatkan figur publik dan menjangkau lintas daerah. Terutama, melalui media sosial, maka wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

“Kalau cakupannya sudah lintas wilayah, apalagi menggunakan platform digital dengan jangkauan luas, itu harus berizin,” tegasnya.

Studi banding ke Jakarta

Dalam rangka memperkaya materi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta. Termasuk, berkonsultasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dari hasil kajian dan berbagai masukan, disepakati bahwa perda lama akan dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih komprehensif.

Saat ini, proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi.

Baca juga:  Ridwan Kamil: Perfilman Indonesia sebagai Bentuk Identitas dari Budaya Bangsa

Pansus 12 menargetkan, raperda tersebut dapat disahkan melalui rapat paripurna dalam waktu sekitar satu bulan ke depan. Setelah seluruh catatan dari pemerintah provinsi ditindaklanjuti.

“Jika hasil fasilitasi tidak memuat hal-hal krusial, kami optimistis bisa segera dibawa ke paripurna untuk disahkan,” ucap Iman. ***