Mulai 1 April, Hasil Pemeriksaan GeNose C19 Berlaku 1×24 Jam

Pemeriksaan genose c
Pemeriksaan genose c

BANDUNG, ruber.id – Pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021.

Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan bahwa saat ini KAI Daop 2 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Pelayanan tersebut dipatok tarif Rp 30.000 di 4 stasiun yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.

Baca juga:  Perkuat Jabar-NTB Connection untuk Akselerasi Program dan Kegiatan Kolaborasi

Prosedur Pemeriksaan GeNose C19

Untuk menggunakan layanan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh. Kemudian mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Di samping itu, Daop 2 juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 4 stasiun. Tersedia di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Selain itu suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis. Bisa juga dengan masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga:  Tim SAR Temukan Warga Cianjur Hanyut di Sungai Citarum

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kuswardoyo menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan. Setiap penumpang menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Kuswardoyo.

Baca juga:  Jawab Arahan Presiden Jokowi, Jabar Siap Bersinergi Tanggulangi Bencana Alam

Untuk info selengkapnya terkait syarat menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (Pun)