Konsumsi Sabu, Tukang Cuci Mobil di Sumedang Ditangkap Polisi, 1 DPO

PENGGUNA narkotika jenis sabu, Irvan diamankan Satresnarkoba Polres Sumedang, Selasa malam. ist/ruber.id

Konsumsi Sabu, Tukang Cuci Mobil di Sumedang Ditangkap Polisi, 1 DPO

SUMEDANG, ruber.id — Irvan Suprayogi, 30, karyawan cuci mobil, warga Jalan Empang, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap polisi, Selasa (8/10/2019) malam sekitar jam 22.30 WIB.

Irvan ditangkap karena terbukti memiliki paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan ditemukan di lantai kamar mes.

BACA JUGA: Simpan 28 Paket Narkoba Jenis Sabu, Warga Tanjungsari Sumedang Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Sumedang juga mengamankan satu set alat hisap sabu bekas botol air mineral saat penggeledahan di kamar mes karyawan cuci mobil di Jalan Kampung Toga, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan.

Baca juga:  Pemkab Sumedang Wajib Beri Perhatian pada Wilayah Barat

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasubag Humas Polres Sumedang Iptu Dedi Juhana mengungkapkan, Irvan ditangkap, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi tersebut, kata Dedi, pada Selasa malam sekitar jam 22.30 WIB, pihaknya mengamankan Irvan.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening.”

“Barang bukti itu ditemukan di lantai kamar mes karyawan cuci mobil, setelah dilakukan interograsi awal bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari saudara O, yang sekarang sudah masuk jadi DPO,” ungkapnya melalui press rilis yang diterima ruber.id, Rabu (9/10/2019) malam.

Baca juga:  Dua Warga Sumedang Meninggal Akibat Virus Corona

Selanjutnya, kata Dedi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Irvan karyawan cuci mobil, yang jadi tersangka pemilik sabu, kata Dedi, dijerat Pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika.

“Kasusnya kini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang,” ujar Dedi. luvi

Baca berita lainnya: BNNK Sumedang: Waspada! Sabu Paket Betrik Tersebar Luas di Tanjungsari dan Jatinangor