Gabut Usai Di-PHK, Dua Sahabat asal Tasikmalaya Nekat Jualan Sabu

Kasus sabu di tasikmalaya ruber id
SATNARKOBA Polres Tasikmalaya ungkap kasus narkotika jenis sabu, Kamis. indra/ruber.id

TASIKMALAYA, ruber.id – Entah apa yang merasuki pikiran Nurdiansyah, 30; dan Agis, 26, alias Opon.

Dua sahabat asal Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya ini nekat jadi bandar narkotika jenis sabu.

Keduanya pun ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya, saat transaksi jual beli sabu.

“Dari kedua tersangka ini, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14. 84 gram,” ungkap Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (6/8/2020).

Kedua tersangka, kata dia, melakukan modus dengan mengirim paket sabu melalui jasa angkutan umum elf jurusan Leuwipanjang, Bandung- Cikatomas.

Paket sabu, kata dia, sengaja mereka kemas layaknya sebuah gawai yang dititipkan melalui kondektur elf.

Baca juga:  Curug Luhur Cibengang Tasikmalaya, Pesona Air Terjun Unik Ada di Sini

“Agar tidak terendus oleh kami, pelaku ini menggunakan modus baru menitip paket melalui kondektur angkutan umum elef.”

“Paketnya sendiri dibungkus plastik layaknya berisi HP. Dan pelaku ini ngaku ke kondektur nitip HP,” jelasnya.

Ngadiman menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah kondektur angkutan umum merasa curiga karena pelaku sering mengirimkan paket dengan isi handphone.

Akan tetapi isinya ringan, sehingga kondektur elf tetsebut melaporkannya ke polisi. 

“Setelah kami dalami dan dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap paket barang yang dititipkan ke angkutan umum ke Cikatomas ini narkoba jenis sabu seberat 0. 40 gram,” ucapnya.

Sementara itu pelaku, Nurdiansyah mengaku menitipkan barang haram ini lewat kondektur elf.

Baca juga:  Innalillahi, Tukang Sayur di Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Kontrakan

Agar tidak ketahuan, paket dibungkus plastik berwarn putih hitam, dibalut lakban, dan di dalamnya ada tisu membungkus sabu.

Pelaku mengaku nekat jualan sabu karena kena pemutusan hak kerja (PHK) di tempatnya kerja.

“Sudah tiga kali saya menitipkan paket sabu lewat angkutan umum. Barangnya dari Bandung dikirim ke Cikatomas, ada yang pesan.”

“Saya nekat jualan sabu ini karena saya Di-PHK dari tempat kerja,” akunya.

Namun, apapun dalihnya, kedua pelaku diringkus jajaran Polres Tasikmalaya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 5, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (R020/Indra)

Baca Juga: Dari Mulutnya Keluar Buih, Mayat Remaja Ini Bikin Heboh Warga Pasar Indihiang Tasikmalaya