Kejari Sumedang Perkenalkan Aplikasi Si Tampomas

KEJARI Sumedang Perkenalkan Aplikasi Si Tampomas, Senin (23/9/2019). agoeng/ruber.id
Kejari Sumedang Perkenalkan Aplikasi Si Tampomas

SUMEDANG, ruber.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memperkenalkan aplikasi Sistim Informasi Tanggap Melayani Secara Profesional Masyarakat Sumedang (Si Tampomas) dan Program Jaksa Peduli Anak di, Senin (23/9/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang ini guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai penanganan perkara.

Kepala Kejari Sumedang Rizki Fahrudi mengatakan, aplikasi berbasis online ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai keperluan pelayanan secara profesional, cepat, mudah dan bebas biaya.

“Aplikasinya dapat diunduh di play store, di dalamnya ada berbagai menu layanan, di antaranya e-Tilang, besuk tahanan, pelayanan hukum dan pengembalian barang bukti,” katanya kepada ruber.

Baca juga:  Karya Bakti TNI: Gotong Royong bareng Warga, Bangun Masjid di Tanjungkerta Sumedang

Selain itu, kata Rizki, dalam aplikasi Si Tampomas masih banyak layanan lainnya yang dinilai dapat memberikan kemudahan dan efisiensi waktu.

“Dalam pelayanan tilang berbasis online ini masyarakat tidak usah datang ke Kantor Kejari, meraka bisa melakukan transaksi secara online untuk pengambilan surat tilang.”

“Jika sudah melakukan transaksi pembayaran tilang, berkas tilang akan diantarkan kepada yang bersangkutan oleh jasa pengiriman barang yang telah kami tunjuk,” ujarnya.

Rizki menambahkan, pada menu layanan besuk tahanan, pelayanan hukum dan pengembalian barang bukti juga dapat diakses dengan mudah di aplikasi tersebut.

“Kami pun mengenalkan program Jaksa Peduli Anak dengan sebutan Jangan Tinggalkan Nasib Anak dan Korban (Jatinangor).”

Baca juga:  Anggota Komisi IX DPR RI, Bersama BPJAMSOSTEK Sumedang Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Ketenagkerjaan

“Program ini merupakan salah satu bentuk keterbukaan Kejaksaan Negeri kepada masyarakat Sumedang,” tambahnya.

Jaksa Peduli Anak, kata Rizki, merupakan pelayananan masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi pelaku atau korban dari tindak pidana.

“Apalagi kalau korbannya yang dinilai perlu mendapatkan terapi kesehatan, seperti seorang anak yang menjadi saksi dalam satu kasus pembunuhan.”

“Dalam kasus tersebut tentunya harus melibatkan beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, camat dan kepala desa,” terangnya.

Rizki menyebutkan, pihaknya telah memperbarui website Kejari agar pelayanan lebih optimal kepada masyarakat dengan mengakses www.kejari-Sumedang.kejaksaan.go.id,.

“Di dalam websitenya sudah disediakan beberapa fitur layanan, seperti online Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); informasi tilang; informasi perkara; Laporan Pengaduan (Lapdu) perkara korupsi, gratfikasi online dan pelayanan hukum,” sebutnya. agoeng