Korupsi Batudua, Kejari Sumedang Limpahkan Kasus ke Pengadilan

Korupsi batudua sumedang ruber id
KASUS korupsi Batudua, Sumedang. ils net/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Kejari Sumedang, Jawa Barat akan segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi kegiatan dukungan PON XIX 2016.

Kasus korupsi pada proyek peningkatan Jalan Tarisi-Batudua tersebut bersumber dari kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2016.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang Mohammad Iqbal Firdaozi mengatakan, pihaknya baru menyelesaikan tahap dua untuk terdakwa berinisial SP yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kemudian, dalam waktu dekat, perkara korupsi Batudua tersebut akan segera dilimpahkan oleh Kejari Sumedang ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk penuntutan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan kami limpahkan ke PN Tipikor untuk sidang
pembuktian, pada tahap penuntutan,” ujarnya didampingi Kasi Intel Agus Hendra Yanto.

Baca juga:  Tak Terkait Masalah, Ini Alasan Musda ke-X Golkar Sumedang Dialihkan ke Bandung

Pada kasus ini, kata Iqbal, ada 4 tersangka, dua merupakan pihak swasta, dan dua tersangka lainnya berstatus PNS di lingkungan Pemkab Sumedang.

Untuk kedua tersangka, kata Iqbal, sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahan di rumah tahanab Polda Jabar.

Sementara, untuk tersangka S, dilakukan penahanan rumah, karena dalam kondisi sakit, dengan pertimbangan dari dokter.

Akan tetapi, kata Iqbal, yang bersangkutan wajib lapor kurun waktu 2×1 minggu.

“Untuk terdakwa SP, kami juga tidak melakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” jelasnya.

Iqbal menambahkan, seluruh terdakwa korupsi Batudua dijerat Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Ribuan Warga Sumedang Doakan Pelantikan Presiden 20 Oktober Aman

Juncto UU 20/2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31/99, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 UU Nomor 31/99, tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (R003)

BACA JUGA: Bupati Sumedang: Korupsi Tidak Akan Membawa pada Kebahagiaan