NEWS, ruber.id – Pemkab Sumedang, Jawa Barat akan mulai mengambil langkah tegas dalam menata bangunan yang berdiri di atas saluran air atau drainase.
Kebijakan ini, dilakukan sebagai upaya mencegah banjir, terutama saat musim hujan.
Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir, telah menginstruksikan seluruh camat untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Warga diminta tidak menutup, mempersempit, maupun mengalihfungsikan saluran air dalam bentuk apa pun yang dapat menghambat aliran air.
Instruksi tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/2026 tentang Penertiban Saluran Air dan Antisipasi Bencana Banjir pada Musim Penghujan yang diterbitkan pada 30 Maret 2026.
Dalam edaran itu, para camat diminta melakukan pemantauan serta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi drainase di wilayah masing-masing.
“Fokusnya pada bangunan atau konstruksi yang menutup, mempersempit. Atau, menghambat aliran air yang berpotensi menimbulkan genangan dan banjir,” ujar Dony, Jumat (3/4/2026) malam.
Dony menegaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap.
Tahap awal, berupa pemberian peringatan kepada pemilik bangunan disertai batas waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pemkab Sumedang akan bongkar paksa jika pemilik bangunan membandel
Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas. Yakni, dengan melakukan pembongkaran paksa bersama Satpol PP dan instansi terkait.
Langkah ini, diharapkan dapat meminimalisasi risiko banjir di wilayah se-Sumedang.
Selain itu, dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan akibat terganggunya fungsi saluran air oleh bangunan di atas drainase. ***







