Tak Kantongi Izin, Satpol PP Sumedang Setop Aktivitas Galian Tanah Merah di Jatinangor

Galian C Tanah Merah di Jatinangor Sumedang
SATPOL PP dan Bappenda Sumedang hentikan aktivitas galian C tanah merah di Cileles, Jatinangor, Selasa (8/6/2021). ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pemkab Sumedang, melalui Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Satpol PP menghentikan (Setop) aktivitas galian C tanah merah, di wilayah Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021).

Disetopnya aktivitas galian C tanah merah di Jatinangor ini dilakukan dengan alasan penyelenggara aktivitas tambang tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen izin usaha dari aktivitasnya di lokasi tersebut.

Tim gabungan dari Bappenda dan Satpol PP Sumedang, yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappenda Sumedang Rohana awalnya hanya meninjau lokasi galian. Karena, belakangan ini banyak warga Jatinangor mengeluhkan aktivitas galian C tanah merah di lokasi ini.

Namun, setelah tim bersama unsur Forum komunikasi pimpinan daerah Kecamatan Jatinangor, perwakilan DPRD Sumedang, dan PPK Tol Cisumdawu tiba di lokasi, tim menemukan fakta bahwa hasil dari aktivitas galian di lokasi ini tidak hanya dipergunakan untuk menyuplai kebutuhan pembangunan Tol Cisumdawu, melainkan juga untuk kebutuhan usaha (dijual) di luar kebutuhan tol.

Baca juga:  Memiliki 64 Butir Obat Calmlet, Ditangkap Polres Sumedang

Untuk itu, tim gabungan akhirnya menanyakan perihal izin aktivitas tambang galian C tanah merah ini kepada pihak pengelola. Namun, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang diminta.

“Awalnya, kami menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil galian C tanah merah di wilayah Desa Cileles ini. Dari informasi yamg kami terima itu, hasil galian ini tidak hanya dipergunakan untuk kebutuhan Tol Cisumdawu saja, tapi juga dijual ke luar.”

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami turun ke lokasi untuk memastikan. Karena, pihak perusahaan menjual hasil galian C tanah merah ini keluar dari kebutuhan untuk Tol Cisumdawu, itu berarti harus dikenai pajak,” jelas Rohana.

Bappenda Sumedang, kata Rohana, menurunkan tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah dengan pendampingan dari Satpol PP Sumedang, dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Setibanya di lokasi, sambung Rohana, tim bersama unsur Forkopimda Kecamatan Jatinangor mendapati bahwa pihak perusahaan penyelenggara aktivitas tambang galian C kni tidak dapat memperlihatkan izin yang diminta.

Baca juga:  Dua Rumah Diterjang Longsor, BPBD Imbau Warga Siaga

Oleh sebab itu, kata Rohana, tim yang terdiri dari Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang ini akhirnya menghentikan aktivitas tambang galian C tersebut.

“Karena pihak perusahaan galian C tidak dapat memperlihatkan izin, maka kami juga tidak berani menghitung nilai pajaknya,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal membenarkan terkait informasi penghentian sementara aktivitas galian C tanah merah di wilayah Desa Cileles, Jatinangor ini.

“Tadi, Bappenda dan Satpol PP telah meninjau langsung lokasi galian C tanah merah di Desa Cileles, Jatinangor ini bersama Unsur Forkompida Jatinangor, PPK Tol Cisumdawu, dan perwakilan anggota DPRD Sumedang.”

“Hasilnya, kami menemukan fakta-fakta bahwa di lokasi terdapat kegiatan penggalian tanah merah dengan menggunakan 2 excavator dan 10 unit dump truk. Namun, ketika tim mencoba meminta pihak perusahaan untuk memperlihatkan dokumen izin, penanggungjawab lapangan di lokasi tambang itu ternyata tidak bisa memperlihatkannya,” jelasnya

Atas dasar ini, lanjut Rizzal, pihaknya memberikan tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas galian C tanah merah di lokasi tersebut.

Baca juga:  Lebaran Tanpa Corona: Pemkab Sumedang Ajak Warga Silaturahmi Online, Tetap Tenang dan Tidak Panik

Karena faktanya, sambung Rizzal, tanah merah hasil dari aktivitas tambangnya, tidak hanya digunakan untuk menyuplai kebutuhan pembangunan Tol Cisumdawu, melainkan juga untuk dijual kepada pihak lain di luar Tol Cisumdawu.

“Selain menghentikan aktivitas galian tanah merah di lokasi, kami juga menyarankan agar pihak perusahan segera menempuh proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila, material dari hasil galian C ini tetap akan digunakan di luar kepentingan atau keperluan pembangunan Tol Cisumdawu,” sebutnya.

Selain itu, kata Rizzal, Satpol PP Sumedang juga telah menyarankan pihak pengelola galian C tanah merah, untuk lebih memperhatikan aspek sosial dan memperbaiki saluran air atau drainase di sekitar lokasi. Sehingga, aktivitas galian tidak menjadi penyebab banjir lumpur yang meluber ke jalan. Seperti yang telah dikeluhkan warga sekitar. (R003)

BACA JUGA: Bupati Sumedang Pastikan Pegawai Non-ASN di Seluruh OPD Terlindungi BPJamsostek