Jabar Cekas, Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Jabar Cekas, Tekan Kasus Kekerasan Perempuan Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jabar, pada 2021 tercatat ada 505 kasus.

“Jumlah kasus kekerasan pada 2021 mengalami kenaikkan. Jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020, sebanyak 389 kasus,” ujar Kim Agung.

Kim Agung mengakui, perempuan dan anak sangat rentan menjadi korban kekerasan. Baik itu psikis, fisik, hingga kekerasan seksual.

Untuk itu, Kim Agung mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk terlibat aktif. Dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga:  Gratis Sekolah di 25 SMA/SMK Swasta Bandung dan Cimahi, Ini Daftar dan Syaratnya

Yaitu, kata Kim Agung, dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.

Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan. Maupun pemulihan korban kekerasan seksual. Melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Pesan ini kami sampaikan untuk menekankan, bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci. Yakni, kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” tegas Kim Agung.

Editor: R003