Hari Jadi Ke-495 Indramayu, Pemkab Indramayu Luncurkan Program Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Hari Jadi Ke-495 Indramayu, Pemkab Indramayu Luncurkan Program Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

BERITA JABAR, ruber.id – Dalam rangka hari jadi Ke-495 Kabupaten Indramayu, Pemkab Indramayu meluncurkan program keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Woni Dwinanto, S.E, M.E mengatakan, program keringanan pokok pajak PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut, bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Pasca-pandemi Covid-19, Bupati Indramayu memiliki komitmen dengan memberikan kemudahan dan keringanan untuk membayar pajak daerah kepada masyarakat,” katanya.

Program keringanan pokok pajak PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 91/2022. Tentang pemberian keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta penghapusan sanksi administrasi atas pajak daerah sebagai pemulihan ekonomi tahun 2022, tanggal 1 Agustus 2022.

Baca juga:  Kang Emil Dampingi Kunker Presiden Jokowi di Pasar Cicaheum Bandung

Woni Dwinanto juga merinci tentang keringanan dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Berikut di antaranya.

Pembebasan SPPT

Program pertama yakni, pembebasan SPPT Rp20.000 (Dua puluh ribu rupiah) ke bawah atau nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar atau kurang dari Rp33.334.000 (Tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) untuk tahun pajak 2022.

Penghapusan Denda PBB-P2

Kemudian, program penghapusan denda PBB-P2 tahun pajak 1994-2021 untuk pembayaran periode Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Penghapusan Denda Pajak Daerah Lainnya

Selanjutnya, ada program penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya tahun pajak 1997-2022, untuk pembayaran periode Agustus 2022 sampai dengan September 2022.

“Untuk masyarakat Indramayu yang mempunyai tunggakan pajak PBB, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini. Masyarakat bisa membayar pajak dengan keringanan pembayaran,” katanya.

Baca juga:  HUT ke-1.5 Dekade, Log In Megastore Bagikan 300 Elektronik Gratis untuk Ojol

Program ini, mulai berlaku pada 1 Agustus 2022, dan akan berakhir pada 31 Oktober 2022.

BKD Indramayu Buka Kanal Pembayaran Pajak via Digital

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendapatan BKD Indramayu, Indra Sulastri, S.Sos, M.Si menambahkan, Badan Keuangan Daerah membuka kanal-kanal pembayaran untuk pajak PBB, maupun pajak daerah lainnya.

Selain di Bank BJB, masyarakat juga dapat membayar di Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia atau pada Mobile Banking BJB DIGI dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Kanal-kanal pembayaran yang telah ada, diharapkan dapat memudahkan masyarakat Indramayu untuk membayar PBB,” katanya.

Sebaran kanal pembayaran yang bisa diakses hingga pelosok desa ini, sesuai dengan tugas dari Tim percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Indramayu. Yaitu pelaksanaan program ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah). Agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  Bocah Tenggelam di Parit di Bandung Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari Basarnas Bandung

“Pemerintah Kabupaten Indramayu, juga terus berusaha meningkatkan pelayanan transaksi digital. Antara lain, retribusi yang sudah dapat membayar menggunakan Qris. Yaitu, retribusi rumah potong hewan yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) dan Retribusi Uji Kendaraan Bermotor yang dikelola Dinas Perhubungan.”

“Adapun yang sedang dalam tahap pengujian, yaitu Qris dan VA pajak daerah, retribusi sedot kakus, Retribusi Pelelangan Ikan dan retribusi pasar daerah,” ujarnya.