NEWS, ruber.id – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 17 Juni 2026.
Regulasi tersebut, dihadirkan sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat melalui pendekatan pencegahan, edukasi, pembinaan, dan rehabilitasi.
DPRD Kota Bandung sahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mengatakan, lahirnya perda tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan yang tidak direncanakan, perkawinan usia dini, hingga kekerasan seksual dinilai memerlukan langkah penanganan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat.
Di satu sisi, memberikan kemudahan akses informasi. Namun, di sisi lain juga membuka ruang bagi penyebaran berbagai konten yang dinilai dapat memengaruhi perilaku seksual anak dan remaja.
Radea menjelaskan, dampak perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental individu. Tetapi juga, dapat berpengaruh terhadap ketahanan keluarga, ketertiban sosial.
Selain itu, akan memengaruhi nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Risiko yang muncul antara lain penularan penyakit, gangguan kesehatan mental, kekerasan dan eksploitasi seksual, hingga terganggunya tumbuh kembang anak.
Ia menegaskan bahwa perda yang telah disahkan bukan ditujukan untuk menghakimi ataupun mendiskriminasi kelompok tertentu.
Sebaliknya, regulasi ini dirancang sebagai instrumen perlindungan bagi seluruh warga dengan mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Radea menyebutkan, perda tersebut juga tidak menciptakan norma pidana baru.
Fokus utamanya berada pada langkah-langkah preventif melalui edukasi, pembinaan, rehabilitasi, pengawasan, dan penguatan peran berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan generasi muda secara sehat.
“Penyusunan regulasi ini, dilakukan melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil,” ujar Radea.
Berbagai masukan yang dihimpun menjadi dasar penyempurnaan substansi perda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bandung.
DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera menyiapkan regulasi turunan, melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, memastikan kesiapan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan dukungan pembiayaan yang memadai.
Selain itu, keberhasilan implementasi perda ini dinilai membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pentahelix, meliputi pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
“Sinergi tersebut, diharapkan mampu mendukung tercapainya tujuan perda secara efektif dan berkelanjutan,” kata Radea.
Dengan disahkannya perda ini, DPRD Kota Bandung berharap dapat memperkuat upaya menjaga kualitas generasi penerus.
Selain itu, mewujudkan Kota Bandung yang lebih sehat, berkarakter, berdaya saing, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakatnya. ***







