Dua Kaleng Cat Misterius Dikirim Driver Ojek Online ke Rutan, Isinya Mengejutkan

Dua Kaleng Cat Misterius Dikirim Driver Ojek Online ke Rutan, Isinya Mengejutkan

KOTA DEPOK, ruber.id — Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat dikejutkan dengan paket kiriman berisi dua kaleng cat.

Selain dua kaleng cat, di dalam paket tersebut juga berisi satu botol madu, satu pengharum ruangan, dan dua pak baterai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket misterius tersebut dipesan oleh seseorang melalui driver aplikasi online jasa antar barang.

BACA JUGA: Bawa Paket Sabu, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi di Jatinangor Sumedang

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong Kota Depok Bawono Ika Sutomo mengungkapkan, paket tersebut diantar oleh driver aplikasi ke Rutan, pada Ahad (24/11/2019), kemarin.

Baca juga:  Jembatan Longsor di Purwakarta, 6 Warga Terimbun

“Di dalam paket itu, ada beberapa barang yang diantarkan, selain dua kaleng cat ada juga satu botol madu, satu pengharum ruangan, dua pak baterai.”

“Pengirimnya atas nama Gery, kepada driver Gojek, tapi tidak disebutkan siapa penerimanya,” kata Bawono, Rabu (27/11/2019).

Bawono menjelaskan, karena curiga, petugas jaga di gerbang depan (Wasrik) mendatangi seorang driver gojek yang membawa sejumlah barang.

Pengakuan driver itu, barang tersebut dibawanya dari seorang pemesan di wilayah Jalan Raya Bogor.

Hingga akhirnya, rencana penyelundupan itu pun berhasil terbongkar.

“Petugas jaga, berkoordinasi dengan regu pengamanan dan mengatakan tidak ada yang memesan apapun. Lalu, mereka melaporkan temuan itu kepada saya,” ucap Bawono.

Karena merasa tidak wajar, kata Bawono, ia langsung melapor temuan itu kepada pihak Polres Metro Depok untuk segera melakukan pemeriksaan bersama.

Baca juga:  UI dan Pokja Wartawan Depok Bergerak untuk Masyarakat

“Setelah tim dari Polres datang, lalu membuka kedua cat tembok tersebut. Ternyata, di dalamnya ada narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik, kemudian dililit lakban coklat berkali-kali,” sebut Bawono.

Setelah paket tersebut dibongkar, narkotika jenis sabu ini diketahui seberat 51.34 gram.

Barang haram ini, langsung dibawa polisi berikut pengantar, atau driver Gojek untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan, hingga saat ini lima saksi telah diperiksa.

“Satu driver Gojek, empat lainnya petugas Rutan. Seluruhnya, telah kami minta keterangan,” jelas Azis.

Azis menuturkan, belum mengetahui secara pasti pelaku yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ini ke dalam Rutan.

Baca juga:  Bocah asal Kota Cirebon yang Terpeleset saat Mancing Ditemukan

Menurut penuturan driver Gojek, seluruh barang itu diberikan seseorang di parkiran retail perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Raya Bogor-Jakarta.

“Nanti dilihat setelah tersangka utamanya bisa kami dapatkan,” ucap Azis.

Sebelum kejadian ini, petugas Rutan Kelas II B Kota Depok juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang wanita.

Barang haram tersebut, disimpan dalam kondom, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penuturan tersangka, narkotika itu memang ditujukan kepada suaminya yang mendekam di dalam Rutan Depok. moris

Baca berita lainnya: Pilkada Depok 2020: Mau Jadi Anggota KPPS? Ini Proses dan Syarat Ketentuannya