NEWS, ruber.id – DPRD Kota Bandung tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko.
Langkah ini diambil, sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap sejumlah fenomena yang muncul di ruang publik.
Pembahasan aturan tersebut digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita.
Raperda ini, difokuskan pada upaya pencegahan perilaku seksual berisiko sekaligus penanganan berbagai bentuk penyimpangan yang dinilai meresahkan.
Indikator Utama Penyusunan Raperda Khusus
Radea mengungkapkan, ada dua indikator utama yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.
Pertama, tren peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir.
Kedua, munculnya perilaku yang dianggap tidak sesuai norma dan kerap terlihat di ruang-ruang publik.
“Banyak aspirasi dan laporan masyarakat yang kami terima. Data kasus HIV menunjukkan kenaikan, sementara di lapangan juga terlihat fenomena yang menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Dalam proses penyusunannya, DPRD telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai leading sektor.
Selain itu, melibatkan sejumlah organisasi dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan isu kesehatan dan ketertiban umum.
Ia menegaskan, regulasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pendekatan preventif justru menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai kita hanya fokus pada pengobatan. Pencegahan harus diperkuat agar masyarakat tidak terjerumus pada perilaku berisiko,” katanya.
Dalam draf yang tengah dibahas, peran setiap pihak akan diperjelas. Termasuk, perangkat daerah dan aparat penegak peraturan daerah (Perda).
Nantinya, Satpol PP Kota Bandung memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan hingga penghentian aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan. Terutama, jika berlangsung di ruang publik.
Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Tahap awal, akan diutamakan pembinaan dan penghentian kegiatan.
Namun, jika masuk ranah hukum, proses akan dilimpahkan kepada kepolisian.
Tak hanya itu, DPRD juga menekankan pentingnya peran pelaku usaha dan pengelola ruang publik.
Tempat usaha seperti restoran, kafe, dan lokasi hiburan diminta tidak memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan aturan.
Pelanggaran, dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, juga menjadi perhatian.
DPRD Kota Bandung meminta dinas terkait menggencarkan edukasi agar masyarakat memahami batasan perilaku yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
DPRD berharap raperda tersebut segera rampung dan dapat diterapkan secara efektif.
Regulasi yang disusun, diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal. Tetapi, benar-benar aplikatif dan mampu menciptakan ketertiban serta kepastian aturan di ruang publik Kota Bandung. ***






