NEWS, ruber.id – Penataan kawasan perkotaan dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun, proses penertiban maupun relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dilakukan dengan memerhatikan keberlangsungan usaha warga yang terdampak.
Radea: Relokasi PKL di Kota Bandung harus jamin kelangsungan usaha
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menyebutkan, kebijakan relokasi tidak boleh hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan para pedagang tetap memiliki akses terhadap pelanggan dan peluang usaha setelah direlokasi.
“Keberhasilan relokasi, bukan diukur dari kosongnya lokasi lama. Tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru,” ujar Radea.
Ia menilai, masih banyak kasus relokasi yang dilakukan tanpa perencanaan matang terkait keberlanjutan usaha.
Akibatnya, sejumlah PKL dan UMKM mengalami penurunan omzet secara signifikan.
Bahkan, terpaksa menutup usahanya karena kehilangan pelanggan setelah berpindah lokasi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Radea mendorong pemerintah daerah menyusun mekanisme relokasi yang lebih komprehensif.
Salah satu langkah yang dianggap sederhana namun efektif, yakni pemasangan papan informasi di lokasi lama yang menjelaskan alamat baru pedagang yang direlokasi.
Selain itu, dilengkapi pula dengan nomor telepon dan akun media sosial para pedagang yang direlokasi.
Menurutnya, informasi tersebut perlu dipasang dalam kurun waktu tertentu agar pelanggan yang selama ini menjadi konsumen tetap dapat mengetahui keberadaan lokasi baru pedagang yang bersangkutan.
Selain itu, Radea juga mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan media digital dan kanal media sosial resmi untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai lokasi baru para pedagang.
Dengan demikian, proses relokasi tidak berhenti pada pemindahan tempat, tetapi turut mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia juga menyoroti praktik yang kerap terjadi dalam proses penggusuran atau relokasi. Yakni, pemberian kompensasi finansial yang kemudian dipublikasikan secara luas seolah seluruh persoalan telah selesai.
Menurut Radea, pendekatan semacam itu tidak menyentuh akar masalah yang dihadapi para pedagang.
Kebutuhan utama PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat. Melainkan kepastian lokasi usaha, akses terhadap pelanggan, dan pendampingan yang berkelanjutan setelah relokasi dilakukan.
“Pemberian kompensasi tanpa perencanaan keberlanjutan usaha hanya menjadi solusi jangka pendek. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jaminan agar usaha mereka tetap berjalan dan berkembang,” katanya.
Penataan kota harus ideal
Radea menegaskan, penataan kota yang ideal harus mampu menyeimbangkan kepentingan ketertiban ruang publik dengan perlindungan terhadap mata pencaharian warga.
Pemerintah, kata Radea, tidak cukup hanya memindahkan pedagang. Tetapi juga, harus memastikan mereka tetap dapat berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM.
Standar tersebut mencakup sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru.
Kemudian, promosi kepada masyarakat, hingga evaluasi dampak ekonomi setelah relokasi dilakukan.
Dengan pendekatan yang terencana dan berkelanjutan, penataan kota dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pelaku usaha kecil. Yang mana, selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi perkotaan. ***







