NEWS, ruber.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah masukan dan catatan kritis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung.
Pandangan tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).
Fraksi PSI DPRD Bandung Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Transparansi Anggaran dalam Tiga Raperda
Juru bicara Fraksi PSI, Christian Julianto Budiman menegaskan, setiap regulasi yang dibahas harus mampu mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Kota Bandung.
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Kedua, Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.
Kemudian, Raperda mengenai Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Terkait perubahan regulasi pengelolaan sampah, Fraksi PSI meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengelolaan sampah dari sumber hingga tahap akhir.
Menurut PSI, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada sistem yang mampu berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Selain itu, PSI menyoroti perlunya pembenahan operasional di tingkat kecamatan dan kelurahan agar persoalan sampah tidak lagi ditangani dengan pola penumpukan semata. Melainkan, melalui sistem yang lebih efektif dan ramah lingkungan.
Pada pembahasan Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, Fraksi PSI menyatakan dukungannya terhadap pembangunan sarana pemerintahan dan fasilitas kesehatan.
Namun, PSI menilai perlu adanya penjelasan lebih rinci mengenai spesifikasi proyek yang akan dilaksanakan, mulai dari luas bangunan hingga sarana dan prasarana yang akan tersedia.
Menurut Christian, keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, terkait Raperda BPR Kota Bandung, PSI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyesuaikan status badan usaha menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai perkembangan regulasi nasional.
Meski demikian, perubahan status tersebut dinilai harus diiringi dengan penguatan tata kelola perusahaan.
PSI mendorong agar BPR Kota Bandung memiliki standar kinerja yang jelas, sistem manajemen risiko yang kuat, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, indikator kesehatan perbankan yang terukur guna meningkatkan daya saing dan profesionalisme lembaga.
Menutup pandangannya, Christian berharap pembahasan lanjutan oleh Panitia Khusus (Pansus) 16, 17, dan 18 dapat menyempurnakan substansi ketiga Raperda tersebut.
Sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih implementatif, transparan, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kota Bandung.
“Kami berharap pembahasan di tingkat pansus dapat memperkaya substansi ketiga Raperda ini. Sehingga, mampu menjawab tantangan Kota Bandung, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Christian. ***







