Bea Cukai dan Pemkab Sumedang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

Bea Cukai dan Pemkab Sumedang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilega
Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemkab Sumedang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai tanpa izin.

Kegiatan ini dilaksanakan usai peringatan Hari Jadi ke-448 Sumedang, di halaman Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (20/4/2026).

Pemusnahan, dilakukan secara simbolis di lokasi acara dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cibeureum, Kecamatan Cimalaka.

Dalam prosesnya, rokok ilegal tersebut dimusnahkan oleh Bea Cukai dan tim Pemkab Sumedang melalui metode pembakaran di dalam lubang dengan kedalaman tertentu.

Tahapan dilakukan secara bertahap guna memastikan proses berlangsung aman dan maksimal.

Baca juga:  Bupati Sumedang: Idulfitri Momentum Pererat Persaudaraan dan Tingkatkan Kualitas Diri

Tahapan tersebut berada dalam pengawasan ketat petugas Bea Cukai untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Sutikno, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan terpadu hingga triwulan pertama tahun 2026.

Penindakan tersebut, melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang dan wilayah Bandung Raya.

“Operasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan dukungan aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, dan kejaksaan,” ujarnya.

Bea Cukai: 2.057.260 batang rokok ilegal dimusnahkan

Sutikno merinci, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 2.057.260 batang dengan nilai barang sekitar Rp3,06 miliar.

Baca juga:  Puluhan Warga dan Jompo di Narimbang Conggeang Sumedang Terima BLT

Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,54 miliar.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen dalam melindungi masyarakat.

Selain itu, menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri dalam negeri. Serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Khususnya di wilayah Sumedang dan sekitarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Bea Cukai bersama jajaran terkait.

Menurutnya, penindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Semua pihak harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ketertiban dan keadilan,” ujarnya. ***

Baca juga:  Cemas Geng Motor, Polsek Tanjungkerta Sumedang Tertibkan Knalpot Bising