Ahli Waris Unjuk Rasa Gugat Transparansi, Sengketa Lahan Tol Cisumdawu Memanas di PN Sumedang

Sengketa Lahan Tol Cisumdawu Memanas di PN Sumedang
Ahli waris unjuk rasa di PN Sumedang, Rabu (15/4/2026). R015/ruber.id

NEWS, ruber.id – Sengketa lahan proyek Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan kembali memanas dengan sejumlah ahli waris menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Rabu (15/4/2026).

Unjuk rasa tersebut, sebagai bentuk protes atas pencairan dana konsinyasi yang dinilai tidak transparan.

Aksi tersebut, diprakarsai oleh kelompok ahli waris Baron Baud, yang diwakili Udju cs.

Mereka mempertanyakan pencairan dana sekitar Rp190 miliar oleh PN Sumedang, yang merupakan bagian dari uang ganti rugi pembebasan lahan proyek tol tersebut.

Dalam aksi itu, massa membawa dan membentangkan spanduk dari kain putih dengan tulisan bernada kritik menggunakan cat merah dan hitam.

Sejumlah spanduk dipegang langsung oleh peserta aksi, sementara lainnya ditempel di pagar kantor pengadilan.

Isi pesan yang disampaikan menyoroti dugaan praktik korupsi serta mempertanyakan integritas aparat peradilan.

Baca juga:  Tindaklanjuti Kunker SPBE ke Sumedang, 62 Kabupaten dan Kota Ikuti Workshop

Salah satu spanduk bahkan menyentil pemerintah pusat dengan tulisan, “Pak Prabowo kapan KPK ke Sumedang?”

Tuntutan Ahli Waris

Perwakilan ahli waris, Roni Riswara, menyebut, pencairan dana dilakukan secara sepihak.

Padahal, proses hukum terkait kepemilikan lahan masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Roni, total dana awal ganti rugi lahan mencapai sekitar Rp329 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sementara, sisa sekitar Rp190 miliar kini menjadi objek sengketa antara beberapa pihak yang saling mengklaim hak.

Kontroversi semakin mencuat setelah diketahui bahwa dana tersebut telah dicairkan kepada salah satu pihak. Yakni, Dadan Setiadi Megantara, yang berstatus terpidana dalam kasus korupsi lahan Tol Cisumdawu.

Baca juga:  Tukar Tambah Motor Hasil Curian, Polres Sumedang Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Padahal, perkara perdata terkait lahan masih bergulir hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pencairan ini. Kami menilai prosedurnya tidak tepat dan berpotensi merugikan pihak lain yang masih berperkara,” ujar Roni kepada wartawan.

Roni mengungkapkan, sebelumnya pihak ahli waris telah melakukan aksi simbolik dengan memasang bendera kuning di lingkungan pengadilan sebagai bentuk kekecewaan.

Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pihak PN Sumedang.

“Kami sudah dua kali datang meminta klarifikasi, tapi belum ada jawaban. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Tanggapan PN Sumedang

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, menerima perwakilan massa untuk berdialog.

Baca juga:  Setelah Poned Ganeas, Pemkab Sumedang Resmikan Puskesmas Baru di Padasuka

Saenal menyatakan, pihaknya akan menampung seluruh aspirasi dan berjanji menindaklanjuti permintaan untuk membuka dokumen berita acara.

“Kami akan koordinasikan dengan pimpinan. Mudah-mudahan Jumat (17/4/2026) lusa, dokumen yang diminta bisa diperlihatkan,” ujar Saenal.

Terkait ketidakhadiran Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny, Saenal menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan di Bandung.

“Ketua PN berhalangan hadir karena ada agenda di Bandung. Ini bukan dibuat-buat,” ucapnya.

Saenal juga menegaskan, sesuai arahan Mahkamah Agung, tidak ada lagi praktik transaksi dalam penanganan perkara di lingkungan peradilan.

Aksi ini, menambah panjang daftar polemik dalam sengketa lahan proyek strategis nasional tersebut.

Di mana, hingga kini masih menyisakan persoalan hukum dan klaim kepemilikan dari berbagai pihak. ***