Alokasi Anggaran COVID-19 Masih Tak Jelas, Janji Walikota Tasikmalaya Dipertanyakan

TASIKMALAYA, ruber.id – Janji Walikota Tasikmalaya Budi Budiman untuk transparan terkait alokasi anggaran COVID-19 hingga kini tak jelas realisasinya.

Terbukti, belum ada penjelasan dan transparansi dari walikota secara rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Hal itulah yang membuat Dewan Pembina LSM Jaringan Warga Sukapura (Jawara) Nanang Nurjamil mengambil langkah.

Nanang mengaku akan meminta surat resmi ke walikota dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) serta dinas-dinas yang kebagian anggaran penanggulangan COVID-19.

“Walikota sudah menjamin anggaran penanggulangan COVID-19 akan tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya sampai sekarang baru sebatas janji,” kata pria yang biasa disapa Kang Jamil tersebut.

Menurut Nanang, pihaknya akan menulis surat resmi dengan dasar UU KIP meminta kepada pemerintah data alokasi penggunaan anggaran penangulangan COVID-19 agar transparan dan akuntabel.

Baca juga:  KPK Segel Ruang Dirut RSUD dr. Soekardjo dan Kantor PUPR

Termasuk juga anggaran pengadaan sarung yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.

“Ya kita akan meminta dengan surat resmi ke Walikota dan DPKAD serta dinas-dinas yang kebagian anggaran penanggulangan COVID tersebut.”

“Jika tidak direspon tentu kita akan menempuh jalur hukum karena ada peraturan perundangan yang mengatur tentang itu,” bebernya.

BACA JUGA: Forsil RTRW Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Undang-undang yang dimaksud, lanjut Nanang, yakni UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pada Pasal 52 UU KIP disebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca juga:  Kata Pengamat Sosial soal Status Tersangka Wali Kota Tasikmalaya

“Pasal ini salah satu yang akan kita jadikan rujukan jika proses hukum tetpaksa kita tempuh. Termasuk nasib sarung yang dikembalikan oleh para wakil rakyat, kemana itu,” herannya.

Sementara itu, menanggapi masalah ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS Dede Muharam mengatakan seharusnya semuanya dapat dipertanggungjawabkan.

“Ya seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabel.”

“Karena itu semua uang rakyat sehingga masyarakat harus mengontrolnya agar dana COVID-19 tepat sasaran apalagi jumlahnya cukup besar kurang lebih Rp81 miliar,” ungkapnya. (R020/Indra)