Akan Difasilitasi TPS Khusus, Pendataan Warga Lapas Sumedang Penuh Tantangan

Img
Img

SUMEDANG, ruber – Pendataan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) memang bukan perkara mudah.

BACA JUGA: Dikunjungi Bawaslu Jabar, Komisioner KPU Sumedang Laporan Kekurangan Tanda Pengenal dan Formulir

Seringkali, warga binaan ini tidak memiliki kartu identitas atau tidak menyampaikan informasi alamat dengan benar.

Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumedang, Rahmat Suanda Praja, selain tidak memiliki kartu identitas, fluktuasi jumlah penghuni lapas juga menjadi tantangan tersendiri.

“Penghuni lapas itu kan jumlahnya bisa berubah-ubah, penghuninya juga bisa berganti. Ada yang keluar karena menyelesaikan masa hukuman, ada juga yang masuk selama masa pendataan atau sesudah masa pendataan,” katanya kepada ruber, Senin (4/2/2019).

Baca juga:  Bantuan Rp500.000 Sudah Disalurkan kepada 14.672 Warga Terdampak Corona di Sumedang

Lanjut Rahmat, proses pendataan pemilih lapas beberapa waktu lalu diakhiri dengan kegiatan GISA atau Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, yang dilaksanakan melalui kegiatan perekaman data untuk KTP Elektronik secara serentak di rutan dan lapas seluruh Indonesia.

Sesuai ketentuan, lanjut Rahmat, warga binaan yang alamatnya tidak jelas saat melakukan perekaman data tidak boleh menggunakan alamat lapas atau rutan, kecuali jika mereka memiliki Surat Keterangan Pindah WNI (SKP WNI).

“Warga binaan yang belum masuk dalam DPT, nantinya dimasukkan ke dalam Data Pemilih Tambahan atau DPTb, yang ditetapkan tanggal 17 Februari 2019 atau 60 hari sebelum hari pemilihan,” terang Rahmat.

Menurut Rahmat, rentang waktu jadwal penetapan dengan hari pemilihan ini memang agak panjang. Hal ini untuk memudahkan pemetaan TPS khusus, DPTb, dan alokasi surat suara untuk seluruh Indonesia.

Baca juga:  PDI Perjuangan Pangandaran Rilis Penghitungan C1 Plano, Juara 51.87%, Aman 48.13%

“Karena posisi Lapas Sumedang ada di dapil 1, maka warga binaan yang merupakan penduduk dapil 1 akan mendapat 5 lembar surat suara, lengkap. Sedangkan bagi warga di luar dapil 1 dianggap sebagai pemilih yang masuk ke dalam DPTb, menyesuaikan daerah domisili asal,” paparnya.

Rahmat menuturkan, KPU Sumedang akan semaksimal mungkin melayani hak pilih seluruh lapisan masyarakat. Selain melayani pendataan, KPU juga akan memfasilitasi TPS di area lapas.

“Seperti warga negara lainnya, warga binaan juga ingin menyalurkan hak suaranya, terutama pada pemilihan presiden dan wakil presiden,” tutur Rahmat. eta

loading…