Balon Perseorangan Ingin Bertarung di Pilkada Pangandaran 2024, Berikut Syarat Dukungannya

KPU Pangandaran gelar sosialisasi persyaratan dukungan bakal calon (balon) perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran pada Pilkada 2024. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pangandaran, Jawa Barat, menyampaikan persyaratan dukungan bakal calon (balon) perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sampai dengan 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

“Untuk Kabupaten Pangandaran DPT Pemilu terakhir mencapai 333.461 jiwa terdapat di 10 kecamatan. Sehingga minimal dukungan sebanyak 28.345 jiwa terdapat di 6 kecamatan,” kata Muhtadin, Selasa 23 April 2024.

Terlebih, kata Muhtadin, syarat dukungan tersebut di antaranya tersebar di lebih dari 50 persen plus satu jumlah kecamatan. Kemudian, syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan akan ditetapkan dengan keputusan KPU.

Baca juga:  PAN Sumedang Klaim Punya Fraksi Sendiri

Adapun persen jumlah dukungan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016. Bagi balon bupati dan wakil bupati yang ingin maju perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di KPU Pangandaran.

“Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau menyerahkan dokumen dukungan itu dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,” sebutnya.

Sementara, untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran sesuai dengan tahapan, yaitu tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Sedangkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran akan dilaksanakan pada 22 September 2024,” terangnya.