Video Viral Longsor di Galian Pasir Cimalaka, Kapolres: Itu Proses Penambangan Legal

Galian C
Galian C Sumedang

Video Viral Longsor di Galian Pasir Cimalaka, Kapolres: Itu Proses Penambangan Legal

SUMEDANG, ruber.id — Sejak videonya viral pada Ahad (5/1/2020) kemarin, penambangan pasir di wilayah Cimalaka, Sumedang, Jawa Barat dengan cara meledakkan tebing yang dilakukan pengusaha tambang merupakan aktivitas legal.

Diketahui, video viral tersebut sebelumnya dianggap sebagai bencana alam longsor.

Sebelumnya, Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana juga telah menjelaskan bahwa video viral tersebut bukan bencana longsor.

BACA JUGA: Galian Pasir di Cimalaka Sumedang Longsor, Videonya Viral, Ini Penjelasan Sebenarnya

Kapolres juga memastikan bahwa aktivitas perbohoan tebing yang dilakukan adalah legal.

Pengusaha tambang yaitu CV Prima Jaya Utama, kata kapolres, telah mengantongi izin tambang resmi.

Baca juga:  Baznas Serahkan Santunan Ke Ahli Waris KPPS yang Meninggal

“Pengusaha tambang itu sengaja merobohkan tebing. Tujuannya untuk memudahkan proses tambang. Jadi itu bukan bencana longsor seperti narasi yang beredar.”

“Tidak ada bencana longsor di Sumedang,” kata kapolres kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (6/1/2019) pagi.

Terkait hal ini, kata kapolres, pihaknya telah melakukan kroscek dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi tambang pasir tersebut.

“CV Prima Jaya Utama itu memiliki izin resmi dan aktivitas yang mereka lakukan itu legal,” ujarnya. luvi

Baca berita lainnya: Proyek Perumahan Rancamulya Residence Longsor, Banjir Lumpur Tutup Jalan Provinsi