Sembunyikan Sabu 1.5 Kg di Bra dan Celana Dalam, WNA Afrika Selatan Ditangkap di Bandung

Img
BEA Cukai Bandung dan Jabar gagalkan penyelundupan sabu 1.5 Kg. roska/ruang berita

KOTA BANDUNG, ruber — Jajaran petugas Bea Cukai Bandung dan Provinsi Jawa Barat gagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari 1.5 Kg, Rabu (26/6/2019).

Barang haram tersebut dibawa seorang wanita asal Afrika Selatan berinisial CN, 44.

CN menyembunyikan barang haram selundupannya ini di dalam bra dan celana dalam.

CN pun diringkus petugas bea cukai dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Saefulloh Nasution mengungkapkan, tersangka CN ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat rute Singapura-Bandung penerbangan transit or tambo Afrika Selatan.

“Pengungkapan berhasil dilakukan/setelah dilakukan proses sinar x dan penggeledahan tubuh tersangka,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu (26/6/2019).

Baca juga:  Dramatis, Evakuasi Rombongan Wisatawan yang Terjebak Banjir di Curug Bojong Pangandaran

Tersangka, kata dia, menaiki pesawat Silk Air, dengannnomor penerbangan MI 192 rute Singapura-Bandung.

“Dari pengakuan tersangka CN, dia baru pertama kali datang ke Indonesia. Dia dapat upah $45.000 untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia ini,” sebutnya.

Tersangka CN, lanjut dia, ditangkap berawal dari kecurigaan petugas, kemudian petugas melakukan pemeriksaan melalui sinar x.

“Kemudian pakaian yang dikenakan digeledah, dan kami temukan bungkusan mencurigakan di balik Bra dan celana dalam dia.”

“Setelah dilakukan uji narkotes ternyata itu positif methampetamine atau sabu-sabu yang jumlahnya sebanyak 1.595 gram, setara Rp3 miliar,” ungkapnya.

Saefulloh menambahkan, dengan dugagalkannya upaya penyelundupan sabu ini 11.000 nyawa warga Indonesia bisa terselamatkan dari bahaya narkoba.

Baca juga:  Bocah Tenggelam di Parit di Bandung Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari Basarnas Bandung

“Tersangka CN dijerat Pasal 102 huruf e UU Nomor 17/2006, dan Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.”

“Ancaman pidananya seumur hidup atau mati. Saat ini, tim Bea Cukai bersama BNN masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait penyelundupan sabu jaringan internasional ini,” ujarnya. roska

Foto: BEA Cukai Bandung dan Jabar gagalkan penyelundupan sabu 1.5 Kg. roska/ruang berita
loading…