Satpol PP Sumedang Amankan Ratusan Botol Miras di Jalan Prabu Gajah Agung

Img wa
KEPALA Satpol PP, Damkar dan Linmas Kabupaten Sumedang Bambang Rianto tunjukan miras hasil razia di Jalan Prabu Gajah Agung, Senin (22/6/2020). dok satpol pp sumedang/ruber.id

SUMEDANG UTARA, ruber.id – Satpol PP Kabupaten Sumedang mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari sebuah toko di Jalan Raya Prabu Gajah Agung, Senin (22/6/2020) siang.

Ratusan botol minuman keras itu, diamankan dari toko kelontongan milik NM di Jalan Raya Prabu Gajah Agung, RT 04/03, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara.

“Ratusan botol miras itu kami sita untuk dijadikan barang bukti,” kata Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Kabupaten Sumedang Bambang Rianto.

BACA JUGA: Karaoke dan Bioskop di Sumedang Segera Buka, Tapi…

Bambang menjelaskan, NM telah melanggar Perda Nomor 17/2003 Pasal 2, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dan Perda Nomor 7/2014 Pasal 8 Huruf e, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga:  Unjuk Rasa, Warga Pasar Sandang Tuntut Pemkab Sumedang Lunasi Uang Ganti Rugi

Ratusan botol miras yang diamankan, kata Bambang, terdiri dari merek Intisari sebanyak 12 botol, Ice Land sebanyak 2 botol.

Whisky sebanyak 4 botol, arak kecil sebanyak 18 botol, arak besar sebanyak 38 botol.

Lalu Bir Guinnes sebanyak 2 botol, Anggur Putih sebanyak 8 botol, Anggur Merah sebanyak 59 botol.

Kemudian anggur Kolesom sebanyak 4 botol, dan Bir Singaraja sebanyak 5 botol.

“Razia minuman keras di wilayah Kabupaten Sumedang ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.”

“Juga untuk meminimalisasi tindak kejahatan akibat minuman keras. Kami akan terus meningkatkan patroli dan merazia toko-toko penjual minuman keras di wilayah Sumedang,” jelasnya. (R003)

BACA JUGA: Gerebek Toko Kelontong di Kebon Kol, Satpol PP Sumedang Temukan Minuman Keras