Sosialisasi di KSU Tandangsari, BP Jamsostek Sumedang Gencarkan Perlindungan bagi Pekerja

Bpjamsostek sumedang ruber id
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang sosialisasikan perlindungan jaminan sosial di KSU Tandangsari. ist/ ruber.id
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang sosialisasikan perlindungan jaminan sosial di KSU Tandangsari. ist/ ruber.id

Sosialisasi di KSU Tandangsari, BP Jamsostek Sumedang Gencarkan Perlindungan bagi Pekerja

SUMEDANG, ruber.id — BP Jamsostek menggencarkan sosialisasi perlindungan bagi pekerja. Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya menyasar para pekerja formal, tetapi juga pekerja informal.

Seperti sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang, Jawa Barat di KSU Tandangsari untuk menyasar para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha yang tergabung dalam KSU Tandangsari.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang. Heni Heryani.

Baca juga:  Ini Hasil Swab Pegawai RSUD Sumedang yang Kontak Erat dengan Pemudik Positif Corona asal Darmaraja

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang Efa Zuryadi mengatakan tiap pekerjaan tentunya mempunyai resiko kerja yang berbeda pula.

Seperti peternak, pedagang, dan lain-lain yang juga mempunyai resiko pekerjaan.

“Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi resiko-resiko yang terjadi akibat hubungan kerja,” ujar Efa.

Efa menuturkan, para pelaku usaha yang tergabung dalam KSU Tandangsari sendiri tersegmentasi sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah).

Karena, kata Efa, pelaku usaha di sini ini merupakan pekerja mandiri yang tidak digaji oleh siapapun.

“Adapun manfaat program yang bisa diikuti adalah Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Efa.

Baca juga:  Tempat Pembuangan Sampah di Tanjungsari Terbakar

Sementara itu, Ketua KSU Tandangsari Pupung Purwanan menyampaikan bahwa seluruh pegawainya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pupung menambahkan, jika pegawai di sini mengikuti keseluruhan program sampai dengan Jaminan Pensiun.

Sehingga, kata Pupung, setelah memasuki usia pensiun yang sudah tidak produktif, pegawai tersebut dapat menerima manfaat pensiunan berupa penghasilan tiap bulan, meskipun bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pupung berharap, agar peternak dan seluruh anggota koperasi untuk segera mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi jika peternak mengikuti program Jaminan Hari Tua, nanti ketika sudah tidak produktif kerja bisa mengambil tabungan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan,” ajak Pupung. luvi

Baca berita lainnya: Layanan LinkAja Permudah Pembayaran BP Jamsostek