NEWS, ruber.id – DPRD Sumedang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026).
Dua regulasi yang disetujui tersebut, meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik dan dihadiri Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir.
Hadir pula, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengesahan kedua Raperda tersebut, menjadi tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi, dan Pemkab Sumedang.
DPRD Sumedang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Pilkades
Dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD menegaskan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Laporan pertanggungjawaban tersebut, menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang telah dijalankan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Sementara itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa disahkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Sumedang.
Regulasi tersebut, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Raperda ini, mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tahapan penyelenggaraan, persyaratan calon kepala desa, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, hingga tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades diharapkan berlangsung secara demokratis, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Jafar menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan pemerintah daerah yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda secara optimal.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Raperda P2APBD menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Sedangkan, Raperda Pilkades diharapkan dapat menjamin proses regenerasi kepemimpinan di tingkat desa berjalan lebih berkualitas, demokratis, dan berlandaskan kepastian hukum,” kata Jafar.***






