DPRD Sumedang Matangkan Raperda Pilkades, Sesuaikan Hasil Fasilitasi Gubernur Jabar

DPRD Sumedang Matangkan Raperda Pilkades
Foto: Sekwan DPRD Sumedang

NEWS, ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD membahas penyempurnaan materi Raperda berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Atang Setiawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Ruli Aditya.

Hadir pula Ketua Bapemperda Rahmat Juliadi, anggota Bapemperda, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menitikberatkan pada penyempurnaan landasan filosofis dan yuridis Raperda agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Wabup Sumedang Hadiri Kick Off GNPIP Jawa

Selain itu, mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Sumedang.

Selain aspek substansi, pembahasan juga menyasar penyempurnaan redaksional sejumlah ketentuan dalam Raperda.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penegasan frasa “waktu pelaksanaan” pada aturan mengenai Pilkades serentak.

Penegasan tersebut, dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran ketika aturan diterapkan di lapangan.

DPRD Sumedang matangkan Raperda Pilkades

Wakil Ketua DPRD Sumedang, Atang Setiawan, menegaskan, proses penyempurnaan dilakukan agar setiap norma dalam Raperda memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Pembahasan ini, bertujuan memastikan setiap rumusan dalam Raperda memiliki kejelasan norma. Selaras dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Baca juga:  Startup Sumedang Jajal Pasar Global

Pembahasan, dilakukan secara cermat dengan menelaah setiap pasal dalam Raperda.

Langkah tersebut, menjadi bagian dari proses penyelarasan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum Raperda dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Melalui penyempurnaan ini, DPRD Kabupaten Sumedang berharap regulasi tentang Pilkades dapat menjadi landasan hukum yang kuat, dan jelas.

Selain itu, dapat mendukung penyelenggaraan Pilkades yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. ***