Satpol PP Indramayu Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin

Tak Berizin, Ratusan Reklame di Indramayu Ditertibkan
Personel Satpol PP dan Damkar Indramayu menertibkan reklame tidak berizin, Selasa (6/12/2022). ist/ruber.id

BERITA INDRAMAYU, ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu menertibkan ratusan reklame tidak berizin dan meminta pelaku usaha untuk tertib dan taat dalam hal perizinan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengatakan, melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), pihaknya akan bertindak tegas. Bilamana, terdapat tempat usaha yang masih belum melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.

Teguh menyebutkan, sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar, yang membuka selebar-lebarnya investasi di Kabupaten Indramayu. Namun tetap, dengan memperhatikan dan mematuhi segala peraturan daerah sebagai legalitas bagi pelaku usaha.

“Kebijakan Bupati saat ini, membuka seluas-luasnya investasi di Kabupaten Indramayu. Termasuk di dalamnya, mengajak para pelaku usaha untuk turut meramaikan dunia kuliner, kafe dan lainnya. Namun tentunya, dengan tetap menaati regulasi perizinan yang ada,” kata Teguh, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca juga:  Ridwan Kamil: Pasar Rakyat Jabar Juara Harus Jadi Pilihan Utama Warga

Teguh menjelaskan, persyaratan atau izin yang harus diperhatikan pelaku usaha, yakni terdaftar dalam Online Single Submission (OSS). Atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ketentuan terkait perizinan lainnya.

“Tidak hanya OSS atau NIB, tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya. Termasuk, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu, Insya Allah mudah dan cepat,” jelas Teguh.

Ratusan Reklame Tak Berizin di 31 Kecamatan Sudah Ditertibkan

Teguh menyebutkan, Pemkab Indramayu sendiri terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin.

Langkah tersebut diambil dengan alasan, selain mengganggu estetika dan keselamatan, penertiban reklame juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga:  HUT Ke-50 Basarnas, Kantor SAR Jabar Tanam 500 Bibit Mangrove di Pantai Pondok Bali

Teguh menuturkan, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah menertibkan ratusan reklame berbagai jenis dan ukuran.

Jumlah reklame yang telah ditertibkan itu, tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Tiap hari, tim melakukan patroli reklame yang tidak berizin. Tim akan menurunkan atau membongkar reklame yang menyalahi perizinan.

“Ini menjadi konsern dari Ibu Bupati, jadi kami harus melaksanakannya sebaik mungkin. Karena pada prinsipnya, ketika mendapat laporan, kami akan langsung menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan,” ujar Teguh.