Satpol PP Indramayu Segel 2 Gedung yang Belum Berizin

Satpol PP Indramayu Segel 2 Gedung yang Belum Berizin
Satpol PP Indramayu segel bangunan gedung yang belum berizin. ist/ruber.id

BERITA INDRAMAYU, ruber.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menyatakan, akan bertindak tegas untuk menutup sementara bangunan gedung sebagai tempat usaha yang tidak memiliki persyaratan perizinan.

Teguh menyampaikan hal tersebut usai menutup sementara dua bangunan gedung di lokasi yang berbeda. Yakni, di Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Tembaga, Kecamatan Indramayu, Kamis 3 November 2022.

Teguh menjelaskan, lokasi penutupan sementara bangunan gedung dua lantai di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Indramayu, dilakukan dengan pemasangan stiker oleh petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Indramayu.

Hal serupa berupa penutupan sementara juga dilakukan di Jalan Tembaga Kecamatan Indramayu, dengan pemasangan stiker oleh petugas gabungan yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat.

Baca juga:  Ridwan Kamil Minta KJA Ditertibkan, Satgas Citarum Harum Fokus Penegakkan Hukum

Teguh menjelaskan, tindakan penutupan sementara bangunan yang tidak mengantongi syarat perizinan itu, dilakukan sebagai tindaklanjut dari Penegakan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 15/2012, tentang Bangunan Gedung.

“Ada beberapa alasan atau aspek, sehingga harus dilakukan penutupan sementara. Ini soal keselamatan, dan tentu saja pendapatan asli daerah sebagai modal pembangunan,” jelas Teguh.

Menurut Teguh, Perda Nomor 15/2022 ini, akan berkorelasi pada pendataan gedung tempat berwirausaha yang memiliki dasar hukum yang resmi dan legal.

Untuk kemudian, memunculkan retribusi daerah. Sehingga, dapat berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan di Kabupaten Indramayu, secara berkelanjutan.

“Lalu aspek keselamatan, ini juga tidak kalah penting. Desain bangunan yang dibuat oleh konsultan atau pemilik gedung, akan dikaji secara teknis. Sehingga setelah jadi, tidak berisiko bahaya bagi penghuninya,” ujar Teguh.

Baca juga:  Warga Rancakalong Sumedang Ditemukan di Bendungan Karet Waledan Indramayu

Satpol PP Indramayu Ajak Semangat Berusaha dengan Tertib Aturan

Selain itu, kata Teguh, sebagai kebijakan yang konkret dari Bupati Indramayu Nina Agustina untuk meminta para pelaku usaha di Kota Mangga wajib memiliki perizinan. Yang sesuai aturan, sebagai komitmen Pemkab Indramayu, membuka peluang usaha selebar-lebarnya di Kabupaten Indramayu.

“Pokoknya, sepanjang aturan ditempuh, perizinan pasti akan mudah, tidak sulit dan tidak akan lama. Jadi mulai sekarang, ayo semangat berusaha dengan tertib aturan,” ajak Teguh.