Sah! Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 di Pangandaran Jadi Perda

Img
RAPAT paripurna penetapan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019. humas DPRD Pangandaran/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar rapat paripurna penetapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (21/7/2020).

Anggota Badan Anggaran DPRD Pangandaran Rara Agustin menyampaikan, penyampaian bupati terkait Raperda tersebut secara umum telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

“Dalam hal realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada tahun anggaran 2019 secara umum relatif baik,” kata Rara.

Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan, kata Rara, sebesar Rp1.5 triliun (Rp1.563.716.813.518), untuk realisasi pendapatannya Rp1.4 triliun (Rp1.474.724.169.544) atau sekitar 94.31%.

Kemudian, anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.6 triliun (Rp1.616.168.604.724), realisasi belanjanya Rp1.4 triliun (Rp1.461.491.519.435) atau sekitar 90.43%.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp58.4 miliar (Rp58.451.791.206), untuk realisasinya sebesar Rp3.8 miliar (Rp3.811.288.680) atau sekitar 6.52%.

Baca juga:  Bupati Pangandaran Waspadai Wisata Balas Dendam

Sementara, pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp6 miliar, realisasinya Rp900 juta (Rp999.998.500) atau sekitar 16.67%.

Untuk pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp52.4 miliar (Rp52.451.791.206), realisasinya Rp2.8 miliar (Rp2.811.290.180) atau sekitar 5.36%.

Meski demikian, kata Rara, DPRD menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Pangandaran.

Di antaranya, dalam rangka mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK RI atas laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2019.

Menurutnya, bupati dan wakil bupati diharapkan untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari segi pengelolaan aset maupun keuangan di Pangandaran.

Dengan adanya beberapa temuan pemeriksaan BPK RI, DPRD meminta untuk segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, baik dari sistem pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  Pemerintah Pusat Setop Angkat Guru Honorer, Ini Tanggapan Pemkab Pangandaran

Tak hanya itu, Pemkab juga perlu mempertimbangkan dan mengkaji kembali mengenai beberapa target pendapatan yang tidak tercapai, agar cepat diketahui aspek mana yang harus diperbaiki, dengan dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis.

Selanjutnya, dalam rangka percepatan dan kualitas pekerjaan yang baik, Pemkab hendaknya melakukan proses pelelangan dengan segera sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik dapat dimulai sejak triwulan pertama.

Lalu, lakukan evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah dengan pemberian sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rara menyebutkan, realisasi anggaran pembangunan dari DAK atau bantuan provinsi juga perlu menjadi perhatian penting.

Sehingga, anggaran betul-betul dipergunakan secara efektif dan efisien, tidak ada anggaran di akhir tahun yang tidak terserap atau tidak dapat dibayar karena keterlambatan administrasi.

Baca juga:  Anggota DPRD Pangandaran Didominasi Lulusan S1

Selain itu, sistem pengendalian internal di Kabupaten Pangandaran harus lebih ditingkatkan kembali lantaran masih lemah. Hal tersebut hasil pemeriksaan BPK RI dari aspek belanja daerahnya yang perlu mendapatkan perhatian.

Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI masih terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di beberapa OPD.

Pengelolaan penatausahaan aset pun harus lebih ditingkatkan lagi dan diperlukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun.

“Seluruh kepala OPD agar melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur, sehingga pencapaian target dapat dilakukan dengan maksimal,” sebutnya. (R002/adv)

BACA JUGA: DPRD Pangandaran Minta Pelaku Usaha Pariwisata Gunakan Masker