Di Tengah Pandemi COVID-19, Anggota DPRD Pangandaran Tetap Serap Aspirasi Masyarakat

Img
KETUA DPRD Pangandaran Asep Noordin saat menemui warga. dok humas DPRD Pangandaran/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Akibat pandemi virus Corona, aspirasi masyarakat diserap melalui kunjungan kerja (kunker) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Biasanya, aspirasi masyarakat diserap melalui kegiatan masa reses anggota dewan dengan mendatangi daerah pemilihan (dapil) masing-masing dan menemui para konstituen.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, kegiatan reses anggota dewan di tahun 2020 ditiadakan akibat pandemi COVID-19.

Meski begitu, kata Asep, keinginan masyarakat di tengah pandemi tidak menghilangkan pokok-pokok pikiran DPRD untuk diusulkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Menampung aspirasi masyarakat tidak harus melalui reses saja, kunker setiap anggota dewan juga bisa dijadikan dasar untuk pokok-pokok pikiran DPRD,” kata Asep kepada ruber.id, Rabu (1/7/2020).

Baca juga:  Bukit Baruno, Wisata Kuliner dan Arena Berenang Anak

Sementara, Kabag Kajian dan Legislasi Sekretariat DPRD Pangandaran Rohaeni menyebutkan, biaya reses yang disediakan untuk 40 anggota dewan pada tahun 2020 sebesar Rp1.6 miliar (Rp1.615.908.000).

Anggaran tersebut, dialokasikan untuk penanganan penanggulangan COVID-19, sehingga kegiatan reses anggota dewan ditiadakan.

“Idealnya reses itu dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun. Di tahun 2020 ini sudah diagendakan pada bulan Maret, Juni dan September,” sebutnya.

Dikarenakan kegiatan reses anggota dewan ditiadakan, kata Rohaeni, maka agenda yang sudah terjadwalkan tersebut secara otomatis dihapus.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Pangandaran Yayat Kiswayat menambahkan, reses anggota dewan diatur berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Baca juga:  Pelaku Ujaran Kebencian pada Tenaga Medis di Pangandaran Berurusan dengan Polisi

Peraturan tersebut, merupakan rujukan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Jumlah anggota dewan di Pangandaran ada 40 orang, setiap anggota menjalani tiga kali reses dalam satu tahun,” tambahnya.

Yayat menerangkan, anggota dewan yang menjalani reses pada setiap agendanya harus melaksanakan reses di 6 lokasi berbeda di dapilnya.

“Anggaran reses di tahun 2020 teralokasikan untuk COVID-19, sehingga agenda yang terjadwalkan tidak bisa dilaksanakan,” terangnya.

Kendati anggaran kegiatan dialihkan untuk penanganan COVID-19, kata Yayat, masih ada beberapa kegiatan yang masih bisa dilaksanakan. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: 3 Poin Penting Hasil Rapat Evaluasi New Normal di Pangandaran