Puluhan WNA Tinggal di Pangandaran, Baru 13 yang Sudah Punya KTP

Ruber id wna pangandaran
WNA sedang audiensi membahas wisata di Kabupaten Pangandaran, Selasa (10/9/2019). syamsul/ruang berita
WNA sedang audiensi membahas wisata di Kabupaten Pangandaran, Selasa (10/9/2019). syamsul/ruang berita

PANGANDARAN, ruber.id — Dari 48 Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Pangandaran, hingga saat ini baru 13 WNA yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP.

BACA JUGA:
Hotel Bersertifikasi di Pangandaran Baru 1%

Kinerja Timpora di Pangandaran Belum Optimal, Ini Penyebabnya

Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran Widie Noor R mengatakan, WNA yang memiliki KTP, merupakan mereka yang pernah memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap).

“Namun, meskipun WNA sudah memiliki KTP tapi tidak memiliki hak pilih dan hak memilih pada Pemilihan Umum,” kata Widie kepada ruber, Selasa (10/9/2019).

Baca juga:  Proses Over Guide Wisatawan di Pangandaran Bakal Diatur Raperda Pramuwisata

Widie menambahkan, Kitas yang dimiliki oleh WNA berlaku bagi yang akan tinggal dalam jangka waktu mulai dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun.

“Kitas yang dimiliki WNA bisa diperpanjang dan bagi pemegang Kitas tidak perlu memperpanjang visa setiap bulan karena sudah memiliki Kitas,” tambah Widie.

Sedangkan, kata Widie, bagi WNA yang akan tinggal lama di Indonesia akan dibekali dengan Kitap.

“Untuk jangka waktu Kitap ini selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan, sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan,” ucap Widie.

Widie menyebutkan, sebagian besar WNA yang memiliki Kitap atau KTP adalah mereka yang sudah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga:  Animo Berobat Tinggi, Warga Dambakan Dokter Spesialis

Widie menuturkanz, berdasarkan data dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pangandaran, saat ini WNA yang tercatat ada di Kabupaten Pangandaran sebanyak 70 orang.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pangandaran Solih AP mengatakan, dari sebanyak 70 WNA di Kabupaten Pangandaran, yang memiliki Kitas ada 24 WNA.

Selain itu, kata Solih, sebanyak 27 WNA telah memiliki Kitap, dan sebanyak 19 WNA menggunakan Visa kunjungan.

Sebelumnya, Solih AP mengatakan, untuk memudahkan pengawasan terhadap WNA, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya telah mengukuhkan Timpora gabungan tingkat kabupaten ini pada 7 Agustus 2016 lalu.

Di dalamnya, kata Solih, melibatkan kepala bagian hukum, Asisten Daerah I, dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Bangun Jalan Melalui 63 Paket Pekerjaan

Selain Timpora gabungan di tingkat kabupaten, kata Solih, pada 21 Juni 2019 lalu juga telah dikukuhkan Timpora tingkat kecamatan.

Timpora tingkat kecamatan ini terdiri dari camat, polsek dan koramil di wilayah kecamatan di Kabupaten Pangandaran.

Solih menyebutkan, agenda kegiatan pengawasan WNA di Pangandaran saat ini yang dilaksanakan hanya pendataan setiap triwulan ketiga dan dilaksanakan tahun.

Selain itu, Timpora juga kontinyu melakukan rapat koordinasi dua kali dalam setahun.

“Saat ini, Timpora gabungan tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan di Kabupaten Pangandaran memang belum maksimal. Penyebabnya, karena hingga saat ini masih terkendala anggaran,” katanya. syamsul ma’arif