Pemkab Pangandaran Alokasikan Bantuan Rumah Sebanyak 658 Unit di Tahun 2020

Img
BANGUNAN bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Pangandaran. doc/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat berhasil mengalokasikan bantuan rumah sebanyak 658 unit dari APBN dan APBD provinsi di tahun 2020.

Bantuan itu merupakan perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menikmati tempat tinggal yang layak huni.

Kasi Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Pangandaran Darda Kusnendra mengatakan, sebanyak 658 unit rumah bantuan disebar berdasarkan kebutuhan.

Di antaranya, di Kecamatan Pangandaran sebanyak 68 unit yang bersumber dari DAK.

Penyebarannya, yakni di Desa Sidomulyo 33 unit, Desa Pangandaran 15 unit dan Desa Sukahurip 20 unit.

Sedangkan bantuan perumahan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, kata Darda, sebanyak 390 unit.

Baca juga:  Desa Abai, Warga yang Isolasi Mandiri di Pangandaran Keluyuran

Bantuan tersebut dialokasikan bagi warga yang bermukim di rumah tidak layak huni.

“Bantuan dari APBD provinsi ini disebar di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Langkaplancar,” kata Darda kepada ruber.id, Selasa (21/7/2020).

Untuk Kecamatan Cigugur sebanyak 60 unit di Desa Bunisari, sedangkan di Kecamatan Langkaplancar tersebar di 6 desa.

Di antaranya, di Desa Bangunjaya 30 unit, Desa Karangkamiri 30 unit, Desa Bangunkarya 70 unit, Desa Jadimulya 70 unit, Desa Jayasari 70 unit dan Desa Langkaplancar 60 unit.

Selain itu, kata Darda, Pemkab juga menyalurkan 200 unit perumahan dari program BSPS yang dianggarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.

Bantuan ini disebar di Kecamatan Pangandaran, yakni di Desa Wonoharjo 50 unit dan Desa Babakan 50 unit.

Baca juga:  Realisasi Investasi di Pangandaran Melesu Sejak 2020

Kemudian, di Kecamatan Sidamulih sebanyak 100 unit yang tersebar di dua desa, yakni Desa Cikalong 50 unit dan Desa Cikembulan 50 unit.

Darda menyebutkan, bantuan perumahan tersebut berupa uang yang ditransfer ke rekening bank calon penerima.

Untuk jumlah uang bantuan dari DAK, APBD provinsi dan program BSPS itu senilai Rp17.500.000.

“Jumlah uang itu dialokasikan untuk kebutuhan material sebesar Rp15 juta dan Rp2.500.000 untuk ongkos kerja harian,” sebutnya.

Secara teknis, kata Darda, pengerjaan bantuan perumahan dikerjakan secara swadaya, karena ada beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat. (R001/smf)

BACA JUGA: Administrasi Jadi Problem BUMDes di Pangandaran