RSUI Tambah Ruangan Khusus untuk Pasien COVID-19

DEPOK, ruber.id – RSUI membuka ruang perawatan baru khusus untuk penanganan pasien COVID-19. Ruang khusus ini dilengkapi dengan ruang intensif dan ruang isolasi.

Ruangan yang disiapkan sebagai ruang perawatan isolasi untuk pasien COVID-19 ini terdapat di lantai 13 dan 14.

Di mana di lantai 13 ada 23 tempat tidur dan di lantai 14 terdapat 18 tempat tidur.

Sehingga, total ruang perawatan baru yang dibuka sebanyak 41 tempat tidur.

Plt. Direktur Utama RSUI Dr. dr. Sukamto, Sp.PD., K-AI., menuturkan sebelumnya, RSUI telah menyiapkan ruang perawatan intensif untuk pasien COVID-19 dewasa.

Ruang perawatan ini berada di lantai 3, dengan kapasitas 18 tempat tidur.

Sedangkan untuk anak berada di lantai 6 dengan kapasitas 8 tempat tidur yang terpisah dengan ruang perawatan pasien non-COVID-19.

Namun, kata Sukamto, jumlah ruang rawat COVID-19 dirasakan masih kurang seiring meningkatnya kasus.

“Untuk memenuhi kebutuhan perawatan pasien COVID-19, kami membuka ruangan perawatan baru dengan jumlah kapasitas yang lebih banyak.”

“Ruang rawat isolasi dengan 41 tempat tidur yang akan dioperasikan secara bertahap.”

“Seluruh ruang rawat COVID-19 yang ada di RSUI, dipersiapkan dengan tekanan negatif sehingga risiko penularan dapat ditekan,” ucapnya.

RSUI juga dilengkapi dengan beberapa alat bantu pernapasan atau ventilator untuk mendukung penanganan pasien COVID-19 lebih optimal.

Ventilator ini akan diaktifkan untuk membantu pasien COVID-19, dengan derajat penyakit yang berat.

Terutama untuk pasien dengan usia lanjut atau pasien dengan penyakit bawaan yang memiliki risiko kematian lebih tinggi.

Baca juga:  Warga Sumedang Positif Covid-19 Tambah Lagi 30 Orang

“Sebenarnya, kami memiliki ketersediaan ventilator lumayan banyak.”

“Namun, yang kami aktifkan saat ini terbatas karena disesuaikan dengan jumlah tenaga dokter dan keperawatan yang mampu mengoperasikan alat tersebut.”

“Kami berupaya menambah jumlah ventilator yang dapat difungsikan secara bertahap, agar semakin banyak pasien pada kondisi berat yang dapat kami bantu,” terangnya.

Tidak hanya menyediakan ruang perawatan baru, RSUI juga menyiapkan ruangan operasi dan ruangan bersalin khusus pasien COVID-19, yang juga memiliki tekanan negatif.

“Pembukaan ruangan perawatan baru ini disiapkan untuk memberikan pelayanan secara komprehensif bagi pasien COVID-19, yang dirawat baik untuk derajat ringan maupun sedang,” jelasnya.

Penambahan kapasitas ruangan isolasi untuk penanganan COVID-19 ini, dilakukan sebagai bentuk komitmen RSUI yang telah didedikasikan sebagai RS Penanganan COVID-19 di Kota Depok.

Oleh Wali Kota Depok melalui Surat Keputusan Nomor: 440/140/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 20 Maret 2020 dan juga sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Provinsi Jawa Barat.

Oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor: 445/Kep.186-Dinkes/2020 tanggal 13 April 2020.

RSUI memastikan, semua petugas yang diturunkan adalah tenaga kesehatan profesional dan telah terlatih.

Tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga medis, tenaga keperawatan, dan penunjang medis juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang sesuai dan dibekali dengan pelatihan penggunaannya.

“Kami memastikan seluruh tenaga kesehatan kami yang bekerja dilengkapi dengan APD yang lengkap dan mematuhi SOP yang berlaku.”

Baca juga:  Sasar Warga Tak Pakai Masker, Jajaran Polsek di Sumedang Gencar Operasi Yustisi

“Bagi kami keselamatan dan kesehatan para tenaga kesehatan kami yang utama,” sebutnya.

Untuk menjaga kenyamanan pasien dalam ruang perawatan isolasi, RSUI melengkapi setiap ruang kamar dengan kamera pengawas (CCTV) dan bel yang dipantau 24 jam oleh perawat.

Pasien juga difasilitasi dengan kamar mandi tersendiri di dalam kamar perawatan.

Akses menuju ruang perawatan isolasi COVID ini juga dibatasi dengan kartu akses.

Hanya tenaga medis dan orang yang berkepentingan saja yang dapat naik menuju lantai perawatan khusus penanganan COVID.

“Kelebihan ruang perawatan isolasi lainnya, yaitu satu kamar hanya diisi dengan satu tempat tidur.”

“Sehingga risiko infeksi dari pasien lain rendah dan pasien akan merasa lebih nyaman dan tenang karena tidak terganggu dengan pasien lainnya,” terangnya.

RSUI menerima dan melayani perawatan pasien COVID-19 baik berupa rujukan maupun nonrujukan.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, Nomor: HK.01.07/MENKES/238/2020. Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS.

Yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19, maka semua pembiayaan perawatan pasien COVID yang dirawat di RSUI akan ditanggung oleh pemerintah.

Kriteria pasien yang dapat diklaim pembiayaannya dari pemerintah yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.

Dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien konfirmasi COVID-19.

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.

Baca juga:  Kontak Erat dengan MAF, 2 Warga Sumedang Selatan Positif Corona

Pembiayaan pelayanan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi.

Jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).

Obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penjaminan dari pemerintah, RSUI juga dapat melayani perawatan pasien COVID-19 dengan skema pembiayaan mandiri.

RSUI berharap dengan adanya penambahan ruang perawatan khusus COVID, akan membantu upaya percepatan penanganan pasien-pasien yang terinfeksi virus corona.

Mengingat, RSUI telah menjadi jejaring laboratorium pemeriksa COVID-19, kini pemeriksaan PCR COVID-19 untuk sampel swab juga dapat dilakukan sendiri di RSUI.

Sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal dan cepat untuk penanganan pasien COVID-19.

Hingga saat ini, baik di pelayanan rawat jalan maupun di pelayanan rawat inap, RSUI telah melayani 498 pasien.

Terdiri dari terkonfirmasi positif 55 pasien, PDP 136 pasien, ODP 283 pasien, OTG 24 pasien. Sedangkan pasien yang telah dirawat inap di RSUI sebanyak 87 pasien.

Terdiri dari 68 pasien yang telah diperbolehkan pulang, 12 pasien yang masih dalam perawatan dan 7 pasien yang meninggal dunia. (R007/Moris)

BACA JUGA: UI Usulkan Kebijakan Ekonomi saat Pandemi COVID-19: Selamatkan Nyawa Minimalisasi Resesi