Resmob Polresta Depok Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Curanmor
Illustrasi/net

Resmob Polresta Depok Ringkus 2 Pelaku Curanmor

KOTA DEPOK, ruber.id — Unit Resmob Polresta Depok, Jawa Barat meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Arif Rahman Hakim RT 004/012, Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Dua pelaku tersebut yaitu Toni Sihotang, 34, warga Jalan Muara Bahari, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Dan seorang teman lainnya yakni Jenri Hiskia Sihombing, 23, warga Jalan Arena Gang Remaja, Kelurahan Kemiri Muka Beji, Kota Depok.

BACA JUGA: Dari Laporan Curi Jaket, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Taman Endog Sumedang

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengungkapkan, keduanya diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Muchtar RT 002/007, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Senin (9/12/2019) sore.

Baca juga:  Curi dan Ganti Plat Motor, Pelaku Curanmor Diringkus

“Awal kejadian, pada hari Senin (9/12/2019) sekitar jam 08.30 WIB, di rumah kontrakan di Jalan Raya Muchtar, terjadi pencurian dengan pemberatan, korban dari pencurian tersebut yakni Effendi Simamora,” ucap Firdaus melalui rilis yang diterima ruber.id, Selasa (10/12/2019) siang.

Dua pelaku, kata Firdaus, mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna merah tahun 2008 milik korban.

Pencuruan dilakukan dengan cara, pelaku datang ke kontrakan korban dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU.

Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan milik korban.

Awalnya, kedua korban hendak mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC dan satu unit sepeda motor kawasaki KLX 250 CC, namun kedua motor ini sulit dibawa korban.

Baca juga:  Tipu Ratusan Jamaah Haji dan Umrah, Direktur PT Damtour Diringkus Polresta Depok

Sehingga, kedua motor hanya merusaknya dengan menggunakan mata obeng.

“Kedua pelaku kemudian hanya membawa sepeda motor Yamaha RX King dengan cara didorong sejauh 100 meter,” ucap Firdaus.

Mengetahui motornya hilang, korban lantas melapor ke Polresta Depok.

“Atas laporan tersebut, anggota unit Resmob dipimpin Kanit Resmob melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pencurian tersebut,” sebut Firdaus.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Firdaus, anggota Resmob kemudian menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arif Rahman Hakim.

Selain mengamankan kedua pelaku, kata Firdaus, Polresta Depok juga mengamankan satu buah besi mata obeng, satu buah tang penjepit, satu unit sepeda motor merdk Yamaha RX King yang dicuri pelaku.

Baca juga:  Ada Potongan Kaki Manusia di Setu Depok, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

“Motif kedua pelaku ingin menguasai dan memiliki barang- barang milik korban untuk dimiliki dan dijual. Kedua pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP,” ujar Firdaus. moris

Baca berita lainnya: Dalam Semalam Bisa Beraksi di 7 Lokasi, Tujuh Penjahat Jalanan Diringkus Polisi