Reaktif Rapid Test, PNS di Sumedang Dimakamkan Protokol COVID-19

Img
TIM medis RSUD Sumedang makamkan jenazah PNS reaktif rapid test di Tanjungkerta, Sumedang, Sabtu (6/6/2020) sore. HUMAS RSUD SUMEDANG/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Innalillahi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Sukasari, Sumedang, meninggal, Sabtu (6/6/2020).

Karena hasil rapid test reaktif, PNS berjenis kelamin laki-laki ini dimakamkan sesuai protokol COVID-19.

“PNS inisial S ini meninggal dunia di RS Sentosa Bandung. Sebelumnya, dirawat selama satu minggu,” jelas Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang Dadang Sundara.

Sebelum dirawat selama satu minggu di RS Sentosa, kata dia, S juga sempat dirawat intensif di RSUD Sumedang selama satu minggu.

“Setelah satu minggu dirawat di RSUD Sumedang, S dirujuk ke RS Sentosa dan hari ini meninggal dunia,” ucapnya.

Dadang menjelaskan, PNS asal Sukasari ini mempunyai riwayat penyakit kanker darah.

Baca juga:  Dandim Sumedang: Koramil Model Harus Mampu Cetak Babinsa yang Sukses Bina Wilayah Teritorial

Kemudian, setelah rapid test hasilnya reaktif, jenazah dipulasara dan dimakamkan mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19.

“S memang tinggal di Sukasari. Tapi keluarga besarnya berada di Tanjungkerta.”

“Atas permintaan keluarga besar S pula, jenazah almarhum dimakamkan di Tanjungkerta dengan protokol COVID-19, karena hasil rapid test menunjukkan reaktif,” jelasnya. (R003)

BACA JUGA: Kabar Baik, Pasien Positif Corona asal Tanjungsari Sumedang Sembuh