BERITA SUMEDANG, ruber.id – Dua bandar psikotropika asal Cileunyi, Kabupaten Bandung ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang.
Kedua tersangka yakni, Gugun Gumelar, 21, warga Kampung Sukamaju RT 03/10, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dan satu lainnya, Kuswara, 59, warga Kampung Cipondoh Girang, RT 02/12, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran psikotropika ini setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Gugun.
Gugun, kata dia, ditangkap di tempat peristirahatan di kawasan Cadaspangeran, tepatnya di pinggir Jalan Raya Sumedang-Bandung, Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Saat diamankan, kata dia, Gugun digeledah badan dan pakaiannya dan kami temukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang dililit lakban hitam.
“Dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 5 butir obat psikotropika jenis riklona, 2 clonazepam, 5 butir zypraz, dan 1 mg alprazolam,” ungkapnya, Jumat (9/10/2020).
Barang bukti tersebut, kata dia, dikemas tersangka Gugun ke dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang dipergunakan.
“Setelah dilakukan interogasi, obat psikotropika tersebut didapat Gugun dengan cara membeli dari saudara Kuswara,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, dilakukan pengembangan dan pihaknya berhasil menangkap tersangka Kuswara di rumahnya di wilayah Cinunuk, Cileunyi Kabupaten Bandung.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnatkoba Polres Sumedang,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, juga diamankan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang dililit lakban hitam berikut obat psikotropika. (R003)
BACA JUGA: Rumah Warga Jatinangor Digeledah Polisi, Ditemukan Sabu-sabu