Polisi Tangkap 2 Pengedar Psikotropika di Tanjungsari Sumedang, Dua Buron

Psikotropika di Sumedang
Polres Sumedang amankan dua pengedar psikotropika di Tanjungsari. ils/net

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Polisi menangkap dua pengedar obat keras terlarang atau psikotropika di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Ari Afrian membenarkan, pihaknya telah menangkap dua pengedar psikotropika di wilayah Tanjungsari.

Kedua pelaku yaitu Iman, 29, dan Adit, 22. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.

“Tersangka Iman kami tangkap di pinggir jalan depan Puskesmas Tanjungsari,” ungkapnya.

Iman menjelaskan, saat penggeledahan badan/pakaian tersangka Iman, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 tas selendang warna hijau.

“Di dalam tas milik Iman ini, terdapat 20 butir diduga obat Psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam 2 miligram merek mersi,” jelasnya.

Sedangkan tersangka Adit, 22, ditangkap di dalam kamar indekos Dusun Babakan Asrama, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Baca juga:  Tahun 2021, Pemkab Sumedang Fokus Kembangkan Desa Wisata

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hijau merek Bloods.

“Di dalam tas Adit, kami temukan 15 butir diduga obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 miligram,” ucapnya.

Ari menyebutkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, diketahui bahwa obat keras terlarang tersebut dibeli dari saudara J dan R.

“Kedua penyuplai obat psikotropika inisial J dan R saat ini masih buron (Daftar pencarian orang/DPO),” ucapnya.

Ari menambahkan, untuk kedua tersangka yang ditangkap di Tanjungsari sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

Penulis/Editor: R003