NEWS, ruber.id – DPRD Sumedang resmi menyetujui dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, pada Senin (22/6/2026).
Dua regulasi yang mendapat persetujuan bersama tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.
Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, pimpinan BUMD, instansi vertikal, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat.
DPRD Sumedang sahkan dua Raperda strategis
Dalam kesempatan ini, Sidik Jafar menegaskan, kedua regulasi tersebut memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan pangan. Terutama, di tengah berbagai tantangan yang berpotensi mengganggu ketersediaan bahan pangan masyarakat.
“Daerah harus memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai kondisi yang dapat memengaruhi ketersediaan pangan.”
“Kehadiran regulasi ini, diharapkan mampu menjadi landasan dalam menjaga cadangan pangan daerah demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, perubahan Perda mengenai Perumda Air Minum Tirta Medal dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan daerah.Selain itu, memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat Sumedang.
Sidik Jafar menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD, Pemerintah Kabupaten Sumedang, perangkat daerah. Serta, seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam pembahasan kedua rancangan peraturan tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi selama proses pembahasan.”
“Sinergi yang terjalin menjadi modal penting dalam menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumedang,” katanya.
Setelah melalui tahapan laporan Panitia Khusus, pembahasan, dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, DPRD Sumedang secara resmi menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan, kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Sumedang juga menerima penjelasan Bupati Sumedang mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan tata tertib DPRD, penjelasan Bupati tersebut akan menjadi bahan kajian fraksi-fraksi DPRD sebelum disampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna berikutnya.
Sidik Jafar mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komitmen dalam mendukung ketahanan pangan dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang. ***







