DPRD Sumedang Dorong Regulasi Pilkades Serentak Segera Tuntas, Minta Simulasi E-Voting Dilakukan Sejak Dini

DPRD Sumedang Dorong Regulasi Pilkades Serentak Segera Tuntas
DPRD Sumedang dorong regulasi Pilkades Serentak 2026 segera tuntas, Rabu (10/6/2026). R015/ruber.id

NEWS, ruber.id – DPRD Sumedang meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Langkah tersebut, dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan yang telah berjalan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan tanpa kendala.

Saat ini, tahapan awal Pilkades serentak telah dimulai sejak 5 Juni 2026.

Tahapan meliputi, pembentukan panitia hingga berbagai persiapan administrasi di tingkat desa.

DPRD Sumedang dorong regulasi Pilkades serentak segera tuntas

Anggota DPRD Sumedang, Asep Kurnia mengatakan, masih terdapat sejumlah persoalan regulasi yang perlu segera diselaraskan.

Salah satunya, berkaitan dengan perbedaan ketentuan masa jabatan kepala desa yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Menurutnya, Perda yang berlaku saat ini masih mencantumkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun.

Sementara, Perbup telah menyesuaikannya menjadi delapan tahun sesuai aturan terbaru.

“Perbedaan ini, menjadi perhatian karena harus ada keselarasan antara Perda dan Perbup agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Akur saat ditemui di Gedung DPRD Sumedang, Rabu (10/6/2026).

Baca juga:  Kepala Desa di Sumedang Diminta Fokus pada Program Prioritas

Akur menambahkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Kementerian, telah meminta adanya harmonisasi regulasi sebelum Pilkades memasuki tahapan berikutnya.

Minta simulasi E-Voting dilakukan sejak dini

Selain aspek hukum, DPRD Sumedang turut menyoroti sejumlah tantangan teknis yang harus segera diselesaikan.

Salah satunya, terkait penerapan sistem e-voting yang akan digunakan dalam Pilkades serentak di 93 desa.

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, sistem e-voting yang akan diterapkan tidak menggunakan jaringan daring (online), melainkan berbasis offline.

Meski demikian, proses penyusunan dan validasi daftar pemilih masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius.

Akur menilai, sosialisasi regulasi tidak boleh menunggu hingga aturan resmi diterbitkan.

Menurutnya, masyarakat, panitia, dan seluruh pihak terkait perlu mendapatkan informasi sejak awal agar berbagai potensi kendala dapat diidentifikasi dan diantisipasi lebih cepat.

Baca juga:  Berkat Prestasi Ini, Bupati Sumedang Jadi Kepala Daerah Terbaik Tingkat Nasional

“Regulasi yang sedang disusun harus mulai disosialisasikan sekarang. Dengan begitu, masukan dari berbagai pihak bisa diakomodasi sehingga aturan yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” katanya.

DPRD Sumedang juga, mendesak pemerintah daerah untuk segera menggelar simulasi e-voting.

Simulasi tersebut, dinilai penting untuk menguji kesiapan perangkat, sistem, dan mekanisme pemungutan suara sebelum hari pelaksanaan.

“Kami berharap, simulasi tidak dilakukan menjelang pemungutan suara. Semakin cepat dilakukan, semakin baik untuk mengukur kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Pelaksanaan Pilkades serentak harus melibatkan DPRD

Dalam pelaksanaannya, DPRD Sumedang berharap dapat dilibatkan bersama pemerintah daerah guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem yang akan digunakan.

Selain itu, Akur juga mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pendampingan teknis untuk memastikan perangkat dan mekanisme e-voting berjalan sesuai standar.

Baca juga:  Puluhan Mahasiswa Datangi Kantor KPU Sumedang

Tak hanya itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diharapkan dapat berkontribusi dalam memetakan potensi pelanggaran selama tahapan Pilkades berlangsung.

Langkah tersebut, dianggap penting untuk meminimalkan sengketa dan menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

Di sisi lain, DPRD mengingatkan pentingnya dukungan anggaran yang memadai.

Pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumedang diminta memastikan pencairan dana Pilkades dilakukan tepat waktu sesuai kebutuhan setiap tahapan.

Menurut Akur, ketersediaan anggaran merupakan salah satu faktor utama yang menentukan kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak.

Oleh karena itu, seluruh kebutuhan pendanaan harus menjadi prioritas agar panitia penyelenggara dapat bekerja secara optimal.

“Ketika tahapan membutuhkan dukungan anggaran, dana harus sudah tersedia. Dengan begitu, seluruh proses Pilkades dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun teknis,” ucap Akur. ***