Pilkades Sumedang Dijadwal Ulang

Img
KEPALA Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Sumedang H Nuryadin. dok/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Pilkades serentak tahun 2020 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat terpaksa harus dijadwal ulang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang sudah mulai menyiapkan penjadwalan ulang tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga yang akan dilaksanakan di 88 desa ini.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Sumedang H Nuryadin menyebutkan penjadawalan ulang ini, dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/4528/SJ.

Surat edaran tertanggal 10 Agustus 2020 itu tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan PAW Pilkades hingga selesainya pelaksanaan Pilkada serentak.

Karena, kata Nuryadin, setelah beberapa kali melakukan konsultasi dengan Kemendagri, hasilnya tetap sama.

Baca juga:  Dalam Sehari 11 Warga Sumedang Meninggal Akibat Covid-19

Bahwa Pilkades di Sumedang tetap tidak boleh dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak.

Atas dasar ini pula, kata Nuryadin, DPMD Sumedang terpaksa harus membatalkan agenda Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang ketiga yang sebelumnya akan dilaksanakan pada 8 November 2020.

“Sesuai hasil rapat virtual terkahir dengan Kemendagri, pelaksanaan Pilkades serentak di Sumedang harus dilaksanakan setelah Pilkada serentak, 9 Desember 2020.”

“Jadi, jadwal Pilkades yang telah kami rencanakan pada 8 November, terpaksa dibatalkan,” katanya, Jumat (3/9/2020).

Nuryadin menjelaskan, sebagai tindaklanjut dari keputusan tersebut, Dinas PMD Sumedang harus menjadwal ulang pelaksanaan Pilkades serentak.

Yaitu setelah selesainya pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, nanti.

“Jadi, Kemendagri telah memperbolehkan untuk melaksanaan Pilkades serentak di tahun 2020. Asalkan, jadwalnya setelah Pilkada,” ujarnya.

Baca juga:  Sebaran Pasien Positif Rapid Test di Sumedang: Jatinangor, Ujungjaya dan Buahdua Terbanyak

Nuryadin menyatakan, untuk mempercepat proses perubahan Perbup tentang tahapan lanjutan Pilkades serentak, pihaknya akan langsung menyiapkan jadwal lanjutan tahapan serentak tersebut.

Harapannya, kata Nuryadin, tidak lama setelah Pilkada serentak usai, maka Sumedang sudah bisa langsung menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak.

“Untuk kepastian waktunya akan kami bahas dengan pimpinan. Pastinya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bisa dilaksanakan pada Desember 2020,” jelasnya. (R003)

Baca Juga: Pilkades Sumedang 8 November, Tinggal Tunggu Persetujuan Mendagri