Pemkab Sumedang Kaji Pelaksanaan Pilkades di Tengah Pagebluk

Img wa
BUPATI Sumedang H Dony Ahmad Munir. dok humas pemkab sumedang/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Pemkab Sumedang kembali melakukan kajian pelaksanaan Pilkades serentak 2020 di tengah pagebluk (Wabah) COVID-19.

Setelah ditunda beberapa bulan, Pilkades di 88 desa ini dijadwalkan akan dilaksanakan 8 November 2020, nanti.

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyebutkam, pemerintah pusat memberikan edaran tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak hingga batas waktu belum ditentukan.

Menurut Dony, penundaan ini masih berlaku, tapi tetap harus ada penjelasan.

“Kami telah menugaskan dinas terkait untuk melakukan kajian ulang, waktunya dan akan seperti apa,” sebutnya.

Dony menjelaskan, teknis pelaksanaan Pilkades serentak di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini tentu harus menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar.

Baca juga:  Pengurus RT dan Guru Ngaji di Sumedang Terima Santunan dari BPJAMSOSTEK

Mulai dari pengadaan alat pengukur suhu tubuh, sabun pencuci tangan, hand sanitizer, alat semprot disinfektan, dan sarung tangan untuk seluruh panitia dan hak pilih.

“Intinya, Pilkades ini bisa berjalan karena kondisi di Sumedang sudah terkendali, tapi tetap dengan menerapkan AKB.”

“Jangan sampai pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru. Untuk itu, segala kemungkinan harus benar-benar diantisipasi. Jangan sampai terjadi transmisi,” jelasnya.

Pelaksanaan Pilkades, kata bupati, juga harus mempunyai indikator kesuksesan.

Yaitu penyelenggaraan aman, partisipasi pemilih meningkat, menghasilkan kepala desa yang berkualitas, dan sukses administrasi, serta sukses menjalankan protokol kesehatan.

“Keamanan harus diperhatikan. Kebutuhan logistik dan masa kampanye harus benar-benar dikaji dan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai mengundang kerumunan orang,” ucapnya.

Baca juga:  La Nina, Waspada Hujan Lebat di Sumedang dan Wilayah Jawa Barat Lainnya

Dony menambahkan, bagi yang mempunyai hak pilih tapi bekerja di kabupaten/kota dengan status zona merah atau zona hitam, sebelum hari pemungutan suara wajib memeriksakan kesehatan dirinya di daerah asal.

“Apabila dari hasil pemeriksaan diri dinyatakan sehat dengan dibuktikan oleh surat keterangan sehat, maka 20 hari sebelum pemungutan suara sudah harus tiba di Sumedang dan langsung melakukan karantina mandiri,” ujarnya.

Pemkab Sumedang, lanjut bupati, akan segera mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Surat ini terkait permohonan kelanjutan pelaksanaan Pilkades serentak dalam AKB di Kabupaten Sumedang.

“Apabila disetujui secara tertulis oleh Kemendagri, maka akan segera dibuatkan Keputusan Bupati Sumedang tentang tahapan lanjutan Pilkades secara serentak gelombang ke 3 dalam AKB sebagaimana uraian dalam rencana kelanjutan tahapan Pilkades serentak,” sebutnya. (R003)

Baca juga:  Bantuan untuk Pedagang di Sekolah Sudah Disalurkan

BACA JUGA: Sumedang Zero Corona, Warga Diminta Tetap Waspada karena ODR Masih Tinggi