PANGANDARAN, ruber.id — Pilkada 2020. Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Supratman menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan ke KPU Pangandaran, Minggu (23/2/2020).
Kali ini Supratman menggandeng Ari Riyan Priatna, salah satu pengusaha muda di Kecamatan Cimerak, Pangandaran, sebagai calon wakil bupati di Pilkada 2020.
Supratman dan Ari beserta loyalitasnya tiba di KPU Pangandaran sekitar jam 16.20 WIB.
Rencana ini molor dari agenda sebelumnya. Mulanya, pasangan Supratman-Ari akan tiba di KPU Pangandaran jam 13.00 WIB.
Supratman mengatakan, pihaknya membawa sebanyak 31.875 berkas dukungan.
Namun, berkas dukungan yang terinput ke aplikasi Silon KPU Pangandaran sebanyak 31.733.
Meski begitu, jumlah dukungan yang diserahkan pihaknya sudah melebihi jumlah minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 27.211.
Adapun berkas yang disampaikan, di antaranya surat mandat LO dan tim penghitung internal Paslon, dokumen B.I, B.I.I dan B2.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan berkas dukungan kurang lebih 10.000 yang diamankan di internal.
Dukungan yang masuk ke pasangan Supratman-Ari dari 93 desa di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Berikut rincian dukungan dari tiap kecamatan:
Kecamatan Cigugur sebanyak 2.092; Kecamatan Cijulang sebanyak 1.606; Kecamatan Cimerak sebanyak 4.407; Kecamatan Kalipucang sebanyak 2.342; Kecamatan Langkaplancar sebanyak 2.264.
Kemudian, Kecamatan Mangunjaya sebanyak 940; Kecamatan Padaherang sebanyak 2.564; Kecamatan Pangandaran sebanyak 3.439; Kecamatan Parigi sebanyak 4.719; Kecamatan Sidamulih sebanyak 7.361.
Pantauan ruber.id di lapangan, berkas dukungan tersebut langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada Pangandaran 2020.
Di tempat sama, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penghitungan berkas dukungan secara manual.
Setelah selesai penghitungan, KPU bakal melakukan penentuan jumlah berkas dukungan.
Muhtadin menyebutkan, jika berkas dukungan memenuhi jumlah yang ditentukan berdasarkan regulasi sebanyak 27.211, maka akan dilanjutkan melakukan verifikasi faktual.
Sebaliknya, apabila berkas dukungan kurang, maka berkas kekurangan akan dikembalikan dan dikali dua untuk diperbaikinya. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: Cita-cita Belum Terwujud, Ketua Presidium Pemekaran Pangandaran Siap Bertarung di Pilkada 2020