KPU Pangandaran Tutup Pendaftaran PPK, Tercatat 233 Orang Berebut 50 Kuota

Img
Img

PANGANDARAN, ruber.id — KPU Pangandaran resmi menutup pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bakal bertugas dalam Pilkada 2020.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, pendaftaran perekrutan Badan Adhoc ini dimulai pada 18 Januari lalu hingga 24 Januari 2020.

Pendaftaran, kata Muhtadin, dibuka secara online. Jumlah pendaftar mencapai 287 orang. Namun, yang menyerahkan berkas hanya sebanyak 233 orang.

Sebanyak 287 orang itu, terdiri dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran, yakni Kecamatan Cimerak 31 orang; Kecamatan Pangandaran 42 orang; Kecamatan Parigi 33 orang; Kecamatan Cigugur 21 orang.

Kemudian, Kecamatan Cijulang 24 orang; Padaherang 42 orang; Sidamulih 22 orang; Langkaplancar 29 orang.

Baca juga:  Kelompok Disabilitas Diberitahu Tata Cara Pencoblosan Pilkada

Lalu, Kalipucang 26 orang dan 16 orang untuk Kecamatan Mangunjaya.

Sementara, kata Muhtadin, pendaftar yang menyerahkan berkas dengan lengkap hanya sebanyak 233 orang.

Mereka berasal dari Kecamatan Cimerak 24 orang; Kecamatan Pangandaran 33 orang; Parigi 27 orang; Cigugur 18 orang; Cijulang 24 orang.

Padaherang 28 orang; Sidamulih 17 orang; Langkaplancar 25 orang; Kalipucang 23 orang dan Kecamatan Mangunjaya 14 orang.

Dari jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas lengkap itu, sebanyak 169 berjenis kelamin laki-laki dan 64 orang perempuan.

Pendaftar tersebut, di antaranya berpendidikan S1 sebanyak 64.3% dan sisanya 30.7% berpendidikan SMA, S2 dan D3.

Kecamatan Pangandaran merupakan kecamatan yang paling banyak pendaftar, yaitu 33 orang.

Baca juga:  Bawaslu Pangandaran Kembali Rekomendasikan PSU ke KPU

Sementara, kecamatan yang paling sedikit pendaftar, yaitu Kecamatan Mangunjaya hanya 14 orang.

Di Kabupaten Pangandaran sendiri, kata Muhtadin, dibutuhkan sebanyak 50 orang yang nantinya dibagi ke 10 kecamatan.

Dalam aartian, di tiap kecamatan itu akan ada lima personel PPK.

50 anggota PPK di Pilkada 2020 mendatang akan bertugas selama 9 bulan, terhitung mulai 1 Maret hingga 30 November 2020. (R002/dede ihsan).
Berita Terkait: KPU Pangandaran Umumkan Pendaftaran PPK Pilkada 2020 Hari Ini, Berikut Jadwal Tahapannya
BACA JUGA: KPU Pangandaran Jadi Pilot Project JDIH Se Indonesia