Nambah Ratusan di Pangandaran, Calon Hak Pilih Pemilu 2019

Img
RAPAT pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap dua, Ahad (17/2/2019). dede/ruang berita
RAPAT pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap dua, Ahad (17/2/2019). dede/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Calon hak pilih Pemilu 2019 di Kabupaten Pangandaran bertambah 235 orang.

BACA JUGA: Nama Calon Anggota DPRD Pangandaran yang Mundur Tertera di Surat Suara, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap dua sebanyak 320.353 pemilih.

“Sementara, pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP-2) beberapa waktu lalu sebanyak 320.118 calon hak pilih,” katanya usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap dua, Ahad (17/2/2019).

Muhtadin menuturkan, hasil penambahan calon hak pilih tersebut adanya jumlah pemilih masuk sebanyak 677 orang. Terdiri dari laki-laki 330 dan perempuan 347 orang.

Baca juga:  Bawaslu Pangandaran Temukan Indikasi Money Politics

Sedangkan pemilih keluar, kata Muhtadin, berjumlah 442 orang. Terdiri laki-laki 201 orang dan perempuan 241 orang.

“Jumlah itu tersebar di 10 kecamatan, 93 desa dan 1.350 TPS di Kabupaten Pangandaran,” tuturnya.

Muhtadin menambahkan, bagi calon hak pilih yang DPTb-nya berasal dari luar daerah pilihan (dapil) di tingkat kabupaten/kota tidak akan mendapatkan surat suara DPRD kabupaten/kota. Karena luar dapil dari KTP domisilinya.

“Kalau mereka yang domisilinya lintas provinsi, maka hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk pilpres saja,” tambahnya.

Kemudian, kata Muhtadin, jika calon hak pilih berasal dari luar dapil tingkat kabupaten/kota.

Namun, masih dalam satu provinsi, maka mereka akan mendapatkan dua surat suara, yaitu DPD RI dan pilpres.

Baca juga:  Tak Kantongi Izin, Kampanye Tim Relawan 01 di Pangandaran Dibubarkan Bawaslu

“Selanjutnya, bagi mereka yang masih dalam dapil Jabar XIII dan Jabar X tidak akan mendapatkan surat suara DPRD kabupaten/kota,” ujarnya.

Muhtadin menyebutkan, apabila ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Maka, pemilih bisa mendaftar di PPS atau Petugas TPS sesuai alamat yang tertera di e-KTP.

“Nanti akan didata secara khusus dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” sebutnya. dede ihsan

loading…