CIAMIS  

Pelantikannya Ditunda, Ini Kata Bupati-Wakil Bupati Ciamis Terpilih

BUPATI/Wakil Bupati Ciamis terpilih Herdiat-Yana. net

CIAMIS, ruber — Bupati/Wakil Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya-Yana D Putra (HY) tanggapi penundaan pelantikannya.

Penundaan pelantikan ini menuai polemik masyarakat dan koalisi partai politik (Parpol) pengusung.

“Untuk pelaksaan pelantikan kami mengikuti apapun keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun gubernur Jawa Barat. Dilantik kapan saja kami siap,” ujar Herdiat didampingi Yana di sela kegiatan bakti sosial dan khitanan massal di Desa Cieurih, Cipaku, Ciamis, Minggu (31/3/2019).

Yang jelas, kata dia, masa jabatan bagi Bupati-Wakil Bupati Ciamis terpilih Herdiat-Yana hasil Pilkada serentak 2018 tetap 5 tahun.

Pasangan HY, mengucapkan terima kasih dan rasa hormat kepada Parpol pengusung, relawan, simpatisan dan warga Kabupaten Ciamis, yang telah memperjuangkan agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal semula.

Baca juga:  Kondusif Selama Pesta Demokrasi, Forkopimda Ciamis Syukuran Doa Bersama

Demi menjaga Ciamis tetap kondusif, Herdiat mengajak semua masyarakat untuk menerima apapun keputusan pemerintah pusat maupun provinsi.

Karena, bagi HY kesejukan dan Ciamis tetap kondusif lebih penting.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Parpol pengusung dan warga Ciamis, mari belajar bersabar dan legowo, tak bereaksi berlebihan dan bisa menahan diri.”

“Yang penting bagi kami, bisa bersama menyukseskan pesta demokrasi Pilpres dan Pileg dengan aman, kondusif, lancar dan terkendali,” tambahnya.

Tak bisa dimungkiri, keinginan warga Ciamis agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal sangat dipahami, karena warga Ciamis sudah menunggu hingga 10 bulan.

“Diundur atau tidak diundur itu yang terbaik dari Allah SWT, dan itu pun yang terbaik bagi masyarakat Ciamis,” katanya.

Baca juga:  Belasan Rumah di 3 Kecamatan di Ciamis Rusak Diterjang Puting Beliung

Sebelumnya, pelantikan bupati dan wakil Bupati Ciamis terpilih telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 April 2019.

Namun, Gubernur Jabar Ridwal Kamil memutuskan menunda pelantikan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2473/SJ.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penundaan pelantikan yang semula 7 April 2019 menjadi setelah Pemilu 2019.

Alasan penundaan disebutkan demi menjaga Pemilu 2019 kondusif.

Penundaan tersebut menimbulkan polemik, banyak warga, simpatisan dan Parpol pengusung di Ciamis protes.

Mereka meminta agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal semula, 7 April 2019.

Sejumlah Parpol pengusung yakni PKS, Gerindra, PBB dan PAN melakukan protes, agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal.

Akademisi dan elemen masyarakat ikut bereaksi dengan memasang sejumlah spanduk penolakan penundaan pelantikan. dang

loading…