Miliki Ganja dan Sabu, Dua Warga Sumedang Ditangkap Polisi

Img wa
DUA warga Sumedang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang karena kepemilikan barang haram ganja. ist/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Polisi mengungkap dua pria asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengatakan, kedua pria asal Desa Wargamekar, Baleendah, Bandung itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Sumedang- Bandung.

“Inisialnya IS alias Bonar dan AH alias Bucat. Mereka ditangkap tepatnya di Dusun Cilengsar Rt/Rw 01/02, Desa Pasanggrahan, Sumedang Selatan,” katanya.

Pria yang berusia 29 dan 27 tahun itu masih satu kampung, hanya beda rukun tetangga (RT) saja.

Pada Sabtu (21/3/2020), kata AKP Dedi, berhasil diamankan dua pelaku di pinggir Jalan Raya Sumedang- Bandung sekitar jam 00.15 WIB.

Baca juga:  Danrem 062/Tarumanagara: Babinsa adalah Superman

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian milik IS, Polisi menemukan dua paket barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 29.61 dan 37.39 gram.

“Barang bukti itu dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam yang disimpan di saku jaket bagian dalam,” ujarnya.

Kemudian, Polisi juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.52 gram saat penggeledahan badan dan pakaian milik AH.

Barang haram itu dililit lakban warna hitam, lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus kopi good day warna merah.

AH menyimpan barang tersebut di dalam jahitan lengan jaket sebelah kanan.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah hand phone merk Samsung warna hitam dan merk Vivo warna gold berikut sim card.

Baca juga:  Pelajar SDN Lebak Gede Bantu TNI Padamkan Api di Gunung Kareumbi Sumedang

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, IS dan AH terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1).

Dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Satu Warga Positif Corona, Ini Imbauan Pemkab Sumedang