Korupsi BPR KR Indramayu, Kejati Jabar Periksa Puluhan Saksi

Korupsi BPR KR Indramayu, Kejati Jabar Periksa Puluhan Saksi

BERITA INDRAMAYU, ruber.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan dua tersangka kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu, pada awal pekan ini.

Keduanya, adalah mantan Direktur Utama BPR KR berinisial S dan seorang debitur berinisial DH.

Mereka ditahan, atas sangkaan penyimpangan kredit. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono menjelaskan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung. Selama 20 hari terhitung, sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

“Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu, tahun 2020 hingga 2021,” kata Riyono.

Baca juga:  Konfrensi Pemuda Asia-Afrika 2022: Momentum Lahirkan Ide Cemerlang, Bangkit dari Pandemi

Dalam perkembangan yang sama, sumber di Kejati Jabar mengatakan, sampai saat ini sejumlah nama telah memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk diperiksa. Jumlahnya, bahkan sudah puluhan orang.

Terperiksa sebagian besar dalam kapasitas awal sebagai saksi.

Namun demikian, jika dalam perkembangan penyelidikan berubah, maka terperiksa yang sebelumnya berstatus saksi bisa menjadi tersangka.

Mereka yang diperiksa, menurut sumber tadi, adalah direksi dan pegawai BPR KR, kalangan pengusaha, kontraktor, PNS dan beberapa debitur berprofesi lain.

Selain itu, dalam waktu dekat, secara maraton, para debitur bermasalah itu akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan bergilir di Kejati Jawa Barat.