Kejari Sumedang Evaluasi Penggunaan Dana Desa

Img
BUPATI Sumedang Dony Ahmad Munir dan Kepala Kejari Sumedang Riski Fahrudin saat diwawancara sejumlah wartawan. bay/ruang berita
BUPATI Sumedang Dony Ahmad Munir dan Kepala Kejari Sumedang Riski Fahrudin saat diwawancara sejumlah wartawan. bay/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Kejari Sumedang evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pelaporan alokasi Dana Desa tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Riski Fahrudin mengatakan, dengan adanya evaluasi diharapkan bilamana ada kendala dalam penggunaan dana desa di tahun 2019 ini dapat segera dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan.

“Kejaksaan ini memiliki program Jaga Desa. Tugas kami membantu pemerintah dan seluruh desa yang ada di Kabupaten Sumedang, agar dana yang telah digelontorkan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya kepada ruber, Selasa (9/4/2019).

Riski menyebutkan, selama tahun 2018, pihaknya belum menerima laporan adanya penyalahgunaan dana desa.

Baca juga:  Kasus Positif Covid-19 di Sumedang Nambah 3, dari Tanjungkerta, Rancakalong dan Situraja

Pihaknya mengimbau kepada para kepala desa agar tidak takut dalam menggunakan dana desa selama tidak menyalahi aturan.

“Jadi, bilamana ada oknum-oknum yang menakut-nakuti tentang penggunaan dana desa, silahkan laporkan kepada kami.”

“Misalnya, ada oknum ormas atau oknum wartawan yang seperti itu silahkan laporkan secara tertulis, nanti akan kami klarifikasi agar tidak ada unsur fitnah,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berharap dana yang diturunkan kepada desa yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp1.3 miliar dapat dialokasikan sesuai dengan perencanaanya yang dibahas sebelumnya pada musyawarah desa.

Sementara itu, Kepala Desa Sukarapih Kecamatan Tanjungsari Setiawan Saputra menganggap yang disampaikan kepala Kejari tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca juga:  PNS BPN Sumedang yang Positif Corona Masuk Data Kasus Kota Depok

“Kami setuju bahwa penggunaan dana desa diserahkan kepada desa. Tapi, dalam aturan tidak seperti itu.”

“Karena ada aturan yang mengatur penggunaan dana desa. Kata pak kejari, dana desa disesuaikan dengan kebutuhan. Sedangkan di lapangan, tidak seperti itu,” sebutnya.

Setiawan menjelaskan, walaupun desa itu otonomi, namun di satu sisi desa juga memiliki sejumlah peraturan yang terdapat pada kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, kementerian desa, peraturan pemerintah dan terakhir peraturan bupati.

“Dalam aturan, desa itu otonomi, semuanya kewenangan ada pada desa. Tapi, mengatur keuangan tidak seperti itu,” ucapnya. bay

loading…