Kedapatan Bawa Sabu, Sopir Angkot Ditangkap Polisi

Sabu
Foto ilustrasi sabu. net/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Hariman alias Iman, 38, sopir angkot asal Cibubur, Jakarta Timur ditangkap Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang. Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Hariman ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Sumedang di Terminal Ciakar, Sumedang, Ahad (25/8/2019) siang jam 10.45 WIB. Ia ditangkap sesaat setelah turun dari Bus Medal Sekarwangi, yang ditumpanginya.

Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot ini ditangkap, karena kedapatan membawa bawang haram berupa narkotika jenis sabu, seberat 0.61 gram.

Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin mengungkapkan, Iman ditangkap berawal dari adanya informasi yang diterima oleh timnya. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan ke Terminal Ciakar, Kabupaten Sumedang.

Baca juga:  Tanggapan Disdik Sumedang Soal Oknum Guru PNS Jualan Miras

“Saat turun dari bus MS, kami melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Hasilnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening,” ucapnya. Melalui siaran pers yang diterima ruber.id.

Barang haram berupa narkoba jenis sabu tersebut, kata Idan, dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe yang disimpan di saku baju tersangka.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Idan menambahkan, selain mengamankan tersangka pengedar sabu, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone merek smartfren warna hitam.

“Tersangka kasus narkoba jenis sabu ini, kami jerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika,” tuturnya. (Arsip ruber.id/R003)