Kasus Bayi yang Dikubur di Indekos di Purworejo Terungkap, Ini Penjelasannya

PURWOREJO, ruber.id – Kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di halaman belakang indekos di Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Mei 2020 lalu, terungkap.

Polres Purworejo mengungkap, pelaku yang tega mengubur bayi tersebut tak lakn adalah ibu kandungnya sendiri.

Dari hasil penyidikan, jajaran Satreskrim Polres Purworejo menetapkan GE, 26, warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Ngombol sebagai tersangka.

GE dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan kematian.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito melalui Kasubbag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah mengungkapkan, pelaku membunuh bayi kandungnya dengan cara dibekap mulut dan hidungnya hingga bayi malang ini tak bernyawa.

Selama dua hari, kata dia, bayi malang berjenis kelamin laki-laku ini diletakkan di atas kasur kamar indekos.

Baca juga:  Tak Hanya Mengaji, Santri di Kebumen Diajak Lestarikan Seni Tradisi Jamjaneng

Baru pada Jumat (15/5/2020) malam sekitar jam 21.00 WIB, tersangka mengubur bayi kandungnya ini dengan cara dibungkus sarung.

Kemudian, tersangka memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik dalam lubang dengan kedalaman sekitar 20 sentimeter.

Empat hari berselang, tepatnya Senin (18/5/2020), salah seorang tetangga indekos curiga atas penampilan fisik tersangka yang nampak seperti usai melahirkan.

Tetangga ini pun melapor ke RT dan menanyai tersangka.

Namun, tersangka mengaku terpeleset dan bayinya meninggal.

Karena curiga terdapat kejanggalan, warga lantas melaporkan hal ini ke polisi.

“Atas tindakannya ini, kami jerat tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UURI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016.”

Baca juga:  Tukar Tambah Motor Hasil Curian, Polres Sumedang Ringkus 2 Pelaku Curanmor

“Tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.”

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ungkapnya. (R023/Purworejo)

Baca berita lainnya: Tepergok Mesum di Hotel, Pengakuan Sepasang Pelajar di Purworejo Ini Bikin Kaget